Liputan5News.com Lumajang - Dugaan pengusiran terhadap beberapa wartawan dan LSM kabupaten Lumajang yang di usir saat menjalankan tugas jurnalistik, di beritakan sebelumnya sejumlah wartawan dan LSM tersebut datangi kantor salah satu pengembang perumahan dan sempat melakukan konfirmasi kepada
namun kedatangan mereka mendapat perlakukan tidak pantas dari Owner atau Dirut PT pengembang perumahan, saat melakukan konfirmasi ke kepala kantor pemasaran inisial “Y” Tiba-tiba datang Owner atau dirut pt tersebut dan meminta “Y” untuk rapat dan mengusir sejumlah wartawan dan LSM.
Diduga telah melecehkan profesi wartawan akhirnya sejumlah wartawan datangi Mapolres Lumajang jum’at (22/03/2024) di dampingi kuasa hukum Indra Hosi S.H., M.H., mengirim surat aduan ke kapolres Lumajang.
Di tempat terpisah Ketua Ikatan Wartawan Lumajang (IWL) kecam tindakan yang di lakukan Owner yang di duga mengusir sejumlah wartawan yang mana menurutnya upaya wartawan telah melakukan kode etik jurnalis.
“Atas tindakan tersebut ketua IWL menyatakan sikap atas pengusiran terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya, yang sudah sesuai etika profesi. Hal itu diatur dalam Kode Etik Jurnalistik,” kata Ketua IWL, Anwar Sanusi, S.H, Sabtu (23/3).
Menurutnya, justru wartawan tersebut telah menjalankan tugas sesuai etika dengan berusaha mengkonfirmasi kepada perusahaan, soal informasi yang perlu ia buktikan kebenarannya agar memenuhi unsur berimbang.
"Lha itu kenapa sampai ngusir-ngusir. Kok kesannya seperti ada yang takut diungkap. Menolak kan bisa dengan cara yang baik dan benar. Sehingga tidak timbul tanya apa dibaliknya," imbuhnya.
Ia menegaskan, tindakan penghalangan kerja jurnalistik merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 18 ayat (1).
“Karena tindakan pengusiran tersebut menambah preseden buruk kebebasan pers di Lumajang. Kami juga mengimbau semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik dan kebebasan pers,” ujarnya.
Peristiwa itu sudah diadukan ke Mapolres Lumajang. Anwar berharap, permasalahan ini bisa terselesaikan sesuai tata norma dan aturan hukum yang ada.
"Kita lihat prosesnya seperti apa nanti. Dan ini bukan beralih dari tujuan kita (wartawan -red) untuk konfirmasi mendasari keluhan masyarakat dan sejumlah informasi yang kami himpun. Ranah ini porsi jurnalistik, haru dituntaskan juga. Jangan kemudian ini ada peristiwa dan yang awal hilang, kami tidak seperti itu. Kami benar - benar ingin mengurai fakta sesuai tugas pokok dan fungsi jurnalistik," tukas Anwar. (Tim)
0 Komentar