Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Kejari Lumajang Tahan Dua Tersangka Dugaan Kasus pengadaan Bibit Pisang Mas Kirana tahun 2020


Liputan5News.com Lumajang - Kasus pengadaan bibit pisang mas Kirana tahun 2020 terus bergulir dan akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang tahan dua tersangka inisial “DAN” selaku Pejabat pembuat komitment dan “MZ” Selaku pihak ketiga hal tersebut sampaikan Kasi pidsus Kejaksaan Negeri Lumajang saat Perss Release Rabu (06/03/2024).

“Iya Pada hari ini Rabu 06 Maret 2024 di Kejaksaan Negeri Lumajang ada dua tersangka yang sudah tahap ll dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan bibit pisang mas Kirana tahun 2020 dari dinas pertanian inisial “DAN” secara bersama sama sendiri dengan tersangka “MZ” dilakukan secara terpisah dalam pengadaan bibit pisang mas Kirana tahun 2020 dari dinas pertanian”. Jelas Muhammad Nizar S.H., M.H., kasi pidsus kejaksaan negeri lumajang  

“Singkat ceritanya kronologis bahwa setelah penandatangan kontrak pekerjaan pengadaan bibit pisang mas Kirana pada dinas pertanian dilaksanakan sepenuhnya oleh tersangka MZ yang seharusnya di lakukan oleh direktur caisaro mitra perkasa sehingga ini melanggar standart dokumen pemilihan pengadaan barang dan dalam pelaksanaan tidak sesuai spesifikasi serta terdapat waktu penyaluran tidak sesuai dengan kontrak”. lanjut Kasi Pidsus Kejari Lumajang

Masih menurut M.Nizar temuan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit pisang mas Kirana berdasarkan perhitungan dari auditor inspektorat pertanian sebesar Rp 782.258.485.00. 

“Kemudian telah di temukan berdasarkan perhitungan dari auditor inspektorat pertanian sebesar Rp 782.258.485.00 dalam pengadaan bibit pisang mas Kirana tahun 2020”. Ungkapnya

“Untuk perannya tersangka DAN sekaku pejabat pembuat komitment (PPK) berdasarkan keputusan surat bupati Lumajang nomor 188, 45 tanggal 14 Januari 2020, Yang kedua tersangka MZ ini selaku pelaksana kegiatan dalam hal ini pinjam bendera kegiatan pengadaan bibit pisang Kirana pada dinas pertanian”. Lanjutnya lagi  

M.Nizar juga menjelaskan demi mempermudah penyelidikan kedua tersangka di tahan selama 20 hari hal tersebut sebagaimana syarat obyektif dan subyektif yang sudah di tetapkan dalan pasal 21 KUHAP. 

“Untuk mempermudah penyidikan maka penyidik melakukan penahan kepada dua tersangka selama 20 hari kedepan penahanan tersebut dilakukan melalui syarat obyektif dan subyektif sebagaimana di maksud dalam pasal 21 kUHAP yaitu surat subyektif para tersangka nanti di kuatirkan melarikan diri merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengurangi tidak pidana kedua syarat obyektif adalah karena tindak pidana tersebut di ancam dengan tindak pidana pasal yang di atur dalam 5 tahun lebih kurang lebihnya seperti itu temen temen” jelasnya lagi
 
“Hari ini kami masih melakukan pendalaman dengan kegiatan ini nanti akan kita buktikan nanti di persidangan apabila ada pihak di kemudian hari di kembangkan tidak menuntut kemungkinan kita akan melanjutkan perkembangan perkara ini, tapi untuk hari ini kita melakukan tahap ll  untuk PPK dan pihak ketiga”. Pungkas Kasi pidsus Kejari Lumajang.

Sebelumnya Kejari Lumajang tetapkan 3 tersangka dugaan kasus bibit pisang mas Kirana di kutipan berita sebelumnya "Akhirnya Kejari Lumajang tetapkan Tiga Tersangka Di Mungkinkan Ada Lagi”. (red/Rhm)

Posting Komentar

0 Komentar