Liputan5News.com Lumajang - Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang tetapkan 3 tersangka inisial “D”, “Z” dan “W” dugaan kasus korupsi pengadaan bibit pisang mas Kirana dalam Perss Release yang di lakukan kasi pidsus serta kasi Intel Kejari lumajang di ruang kejaksaan negeri Lumajang (09/01/2024).dalam keterangan Kasi pidsus Kejari Lumajang ada 3 tersangka, 1 dari dinas, 2 dari pihak penyedia, dikutip berita sebelumnya.
Namun saat di lakukan penahanan hanya 2 tersangka yang di tahan kejaksaan negeri lumajang, kedua tersangka tersebut inisial “DAN” selaku Pejabat pembuat komitment dan “MZ” Selaku pihak ketiga hal tersebut sampaikan Kasi pidsus Kejaksaan Negeri Lumajang saat Perss Release Rabu (06/03/2024).
“Iya Pada hari ini Rabu 06 Maret 2024 di Kejaksaan Negeri Lumajang ada dua tersangka yang sudah tahap ll dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan bibit pisang mas Kirana tahun 2020 dari dinas pertanian inisial “DAN” secara bersama sama sendiri dengan tersangka “MZ” dilakukan secara terpisah dalam pengadaan bibit pisang mas Kirana tahun 2020 dari dinas pertanian”. Jelas Muhammad Nizar S.H., M.H., kasi pidsus kejaksaan negeri lumajang
Sementara Kasi Intel Kejari Lumajang Yudhi Teguh Santuso S.H., saat di konfirmasi Kamis (07/03/2024) membenarkan jika sebelumnya sudah menetapkan 3 tersangka namun ketika tahap 2 ada satu tersangka yang tidak hadir.
“Jadi memang Tersangkanya itu ada 3 terus kemarin ketika ada giat tahap 2 penyerahan dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum data berkas sudah lengkap itu memang ada 3 orang tapi yang datang 2 orang atas nama yang PPK sama salah satu penyedia jadi masih ada satu lagi atas nama “w” belum datang nanti tetap kita surati tetap kita panggil kalau tidak ya kita jemput paksa”. Tegasnya
Yudhi juga mengatakan jika dalam persidangan ada fakta baru maka pihak kejaksaan memastikan ada perkembangan.
“Ketika nanti dalam persidangan ada fakta baru pasti akan kita kembangkan lagi tapi sementara baru 3 ini”. Ujarnya
“Kalau perkara tindak pidana korupsi itu bukan berapa banyak tersangkanya tapi siapa sih yang bertanggung jawab terhadap kerugian ini, nah mereka lah yang akan bertanggung jawab”. Lanjutnya lagi
Di tanya peran kepala dinas dalam kasus tersebut Yudhi mengatakan kepala dinas tidak ikut campur serta tidak ada tanda tangan kepala dinas.
“Dalam hal ini kepala dinas tidak ada peran di situ memang dia sebagai kepala dinas cuma turun campur di situ terus tanda tangan di situ tidak ada, tetap angaran itu masuk ke dinas tapi tindak pidana korupsinya selama pemeriksaan tidak mengarah ke dia (red kepala dinas)”. Ungkapnya
“Untuk saat ini masih tahap 2 sudah di jaksa penuntut umum kurang lebih dalam 2 minggu akan segera kita limpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi di Surabaya”. Pungkas Kasi Intel kejaksaan negeri Lumajang. (Rhm)
0 Komentar