Liputan5News.com Lumajang - Sebelumnya sejumlah Wartawan dan LSM mendapat perlakukan yang tak patut di lakukan oleh salah satu owner pengembang perumahan di kabupaten Lumajang yang diduga usir wartawan yang sedang melakukan konfirmasi terkait polemik, adanya keluhan warga yang merasa dirugikan atas aktivitas yang ada di lingkungan perumahan di Lumajang dan sempat viral di beranda percakapan Facebook Rabu (20/03/2024) di kutip dari salah satu media online Wartapos.id “Diduga Alergi Dikonfirmasi, Oknum Owner Pengembang Perumahan Usir Wartawan Dan LSM Dari Kantornya”.
Dinilai tak seharusnya melakukan dugaan pengusiran sejumlah wartawan yang merasa di lecehkan profesinya mengadukan secara tertulis kepada kapolres Lumajang, hal tersebut di katakan Indra Hosi S.H M.H selaku kuasa hukum dari sejumlah wartawan Lumajang Jum’at (22/03/2024).
“Ya pertama saya sampaikan dulu saya di tunjuk dari mas nizar dan kawan kawan sebagai kuasa hukum untuk membuat pengaduan secara tertulis kepada bapak kapolres Lumajang atas dugaan tindakan pelecehan profesi yang di lakukan oleh salah satu owner perumahan di kabupaten Lumajang”. Jelasnya
“Bentuk pengusiran yang dilakukan adalah bentuk pengusiran saya sebut ini adalah bentuk pelecehan pada profesi karena klien saya adalah seorang wartawan, seorang media yang mana media punya peran penting dalam hal mengawal teraksesnya informasi kepada masyarakat begitu juga jalannya proses hukum demi keadilan”. Lanjut Indra Hosi
Masih menurut Indra Hosi Menilai wartawan berniat baik melakukan klarifikasi kebenaran yang menjadi perbincangan hangat di media sosial Facebuk.
“Kalau saya pribadi sama mas nizar dan kawan kawan, temen temen ini kan niatnya baik mau melakukan klarifikasi benar atau tidak yang menjadi perbincangan hangat di media sosial terkait adanya masyarakat di rugikan atas kondisi perumahan tersebut akhirnya temen temen media melakukan klarifikasi”, ujarnya
“Setelah kesana tetapi anggapan disana itu suatu bentuk pelecehan seolah olah adanya media kesana itu mencari cari padahal tidak, ini yang menjadikan klien kami merasa di rugikan hak profesinya dirugikan secara pribadi karena dia sudah melakukan pengusiran sehingga kami hari ini menerbitkan secara tertulis kepada pihak kepolisian Lumajang.Lanjutnya lagi
Indra Hosi berharap pihak kepolisian turut serta membangun komunikasi baik dengan media yang selalu memberikan informasi positif kepada masyarakat.
“Harapan besar pihak kepolisian turut serta membangun komunikasi informasi kepada publik membangun hubungan baik dengan temen temen media dimana temen temen media selalu memberikan informasi yang bagus pada masyarakat”. Harapnya
“Harapan besarnya secepat mungkin pihak kepolisian resort ini melakukan pemanggilan atau klarifikasi terhadap mas nizar dan kawan kawan sebagai korban dan melakukan tahapan tahapan selanjutnya dan melakukan pemeriksaan terhadap owner pimpinan perumahan di kabupaten lumajang kami sebagai kuasa hukum akan melakukan pengawalan dan pengawasan Langkah-langkah apa yang akan dilakukan pihak kepolisian”. Harapnya lagi
Sementara Owner Yang di adukan saat di konfirmasi awak media melalui washapnya menjawab dirinya masih belum mendapat pemanggilan dari Polres Lumajang.
“Mohon maaf saya lagi ngaji sm keluarga, saya blm dpt panggilan Polres Lumajang, insyaalloh klu di panggil saya datang trima kasih 🙏” jawabnya (tim)
0 Komentar