Pasuruan,Liputan5news.com - Aliansi Majelis Anti Korupsi Anggaran Rakyat (MAKAR), yang merupakan gabungan berbagai Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) atau NGO di wilayah Pasuruan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri bangil guna melaporkan dugaan adanya penyimpangan program kopi yang di inisiasi oleh Pemkab Pasuruan.
MAKAR yang dikomandoi Direktur PUS@KA Lujeng Sudarto melaporkan dugaan korupsi dana bantuan hibah yang diberikan oleh Dinas Pertanian ,ketahanan pangan dan juga Dinas Perindustrian Perdagangan Kabupaten Pasuruan ke Kejaksaan Negeri,Rabu (13/03/24).
Lujeng menjelaskan, bahwa anggaran hibah yang diberikan oleh 2 dinas di Kabupaten pasuruan ini sudah menyalahi aturan Permendagri, dimana satu kelompok petani kopi setiap tahunnya mendapatkan hibah dengan berbagai macam kebutuhan.
“MAKAR menduga adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh dua Dinas terkait terhadap bantuan hibah yang selama ini diberikan, bahkan tahun ini masih mendapatkan hibah.
Lebih lanjut, Lujeng juga menyampaikan bahwa masih banyak kelompok petani kopi lainnya yang lebih produktif, namun tidak pernah menerima bantuan dari Pemerintah Daerah.
“Perlu diketahui juga bahwa tahun 2024 ini masih dianggarkan (bantuan peralatan kopi) pada kelompok tani kurang produktif.”
“MAKAR sudah melampirkan 5 bandel berkas untuk bukti atas dasar laporan nya, selanjutnya kita serahkan penanganannya kepada Kejaksaan.”tegas Lubang.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri kabupaten Pasuruan Agung Tri Radityo pada awak media menyampaikan bahwa laporan yang diterimanya ini akan disampaikan pada pimpinan, untuk selanjutnya dipelajari tentang isi laporan dari teman-teman yang tergabung di MAKAR.
“Hari ini baru kita terima laporan dari teman-teman LSM dan akan kami laporkan ke pimpinan. Tentunya akan dipelajari dan ditelaah dulu secara detail sebelum melangkah ,” ujar Agung Tri Radityo.(ze*)
0 Komentar