Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Dalam Waktu Sebulan Polresta Sidoarjo Berhasil Meringkus 18 Pelaku Tindak Pidana 3C


Liputan5news.com - Sidoarjo. Polresta Sidoarjo bersama Polsek jajaran selama bulan februari 2024 berhasil meringkus sebanyak 18 pelaku tindak pidana 3C (Curat, Curas, Curanmor), ke 18 pelaku kejahatan tersebut yaitu, curat 6 tersangka, kasus curas 4 tersangka dan curanmor 8 tersangka.


Hal tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing didampingi Wakapolresta AKBP Denni Agung Andriana dan Kasatreskrim Kompol Agus Sobarnapraja saat Konferensi Pers di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (08/03/2024).


Lebih lanjut Kapolresta Sidoarjo mengungkapkan, ada kasus menonjol yaitu curanmor pada 24 Pebruari 2024 yang melibatkan 3 tersangka antara lain AB (29) warga Bangkalan dan dua DPO yaitu A dan S. “Mereka sudah diketahui identitasnya berdasarkan rekaman CCTV yang ada di TKP parkiran Masjid Zainuddin Ngeni Desa Kepuhkiriman Kecamatan Waru. AB ditangkap oleh Tim Gabungan Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Waru pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 di rumah kostnya di Siwalankerto Surabaya,” jelasnya.


Modus operandinya yaitu para pelaku bersama-sama melakukan pencurian sepeda motor dengan menggunakan kunci palsu. Dan dari hasil penangkapan AB, didapat barang bukti diantaranya 15 plat nopol kendaraan bermotor yang diduga merupakan hasil kejahatan, 1 sepeda motor Honda Beat warna merah hitam 15 Plat Nomor Polisi kendaraan bermotor yang diduga merupakan hasil kejahatan; sepeda motor Honda Beat warna merah hitam (TKP Sedati). 



"Kemudian kasus curas, pada 8 Pebruari 2024 Jalan Raya Siwalanpanji Depan SMK Perkapalan Buduran, dua pelaku DA (18) warga Desa Kemiri, AWA (19) warga Desa Kemiri memepet korban dan menendangnya dengan ancaman menggunakan sebilah pedang sehingga 1 unit motor Honda Vario diambil dari korban dan menjual kepada M (36) asal Kelurahan Sidotopo selaku penadah barang curian," jelasnya. 


Sedangkan kasus curat, modus operandinya yaitu mengambil AC didalam ATM Bank Mandiri dan Bank Danamon yang melibatkan 6 tersangka.


Kapolresta Sidoarjo menegaskan atas perbuatan para tersangka diancam Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana masing-masing sebagai berikut : 1.Curas : Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun. 2. Curat dan Curanmor : Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.(Yanti)

Posting Komentar

0 Komentar