Liputan5news.com - Sidoarjo. Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarna praja berhasil mengungkap dan mengamankan berbagai kasus pencabulan dan perbuatan cabul sebanyak 6 tersangka dan tersangka berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus pencabulan tersebut disampaikan saat konferensi pers digelar di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (08/03/2024).
Lebih lanjut Kompol Agus mengatakan bahwa modus operandi yang dipakai para pelaku beraneka ragam, antara lain melakukan tipu muslihat, membujuk rayu korban anak kemudian pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban. Dan setelah keinginannya tercapai, pelaku memberikan seribu janji kepada korban.
"Keenam pelaku tersangka yang diamankan berinisial AAR (23) warga Kabupaten Musi Banyuasin, GER (18) warga Wiyung, FE (60) warga Kecamatan Taman, CA (35) warga Porong, W (46) warga Sukodono dan MA (36) warga Desa Kepatihan. Keenamnya sudah menjadi penghuni rutan Polresta Sidoarjo,"terang Kompol Agus Sobarnapraja.
Masih kata Kompol Agus tersangka C.A ditangkap pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 di rumah Tersangka Kec.Porong Kab. Sidoarjo.dengan modus
Pelaku yang merupakan tetangga korban telah membujuk korban
untuk bermain ke rumah pelaku akan meminjami HP, selanjutnya sewaktu korban dalam pangkuan pelaku, pelaku memasukkan jari tangan ke alat kemaluan korban.
"Tersangka F.E. (60) warga Kec.Taman Kab. Sidoarjo. FE Melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul sebanyak dua kali, ditangkap pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 dan selanjutnya ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo. Dengan modus Pelaku sebagai tetangga korban telah melakukan tipu muslihat dengan mengajak korban masuk ke dalam kost untuk bermain pocong-pocong an, kemudian pelaku mendorong korban dan selanjutnya melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhi korban," jelasnya.
Lanjut Kompol Agus, tersangka W ditangkap pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 di rumah Tersangka di Kec. Sukodono Kab Sidoarjo. Dengan modus pelaku yang bertempat tinggal satu rumah dengan kedua korban yang merupakan anak tirinya, telah memaksa korban dengan mengancam akan dipukul,
sehingga korban ketakutan dan tidak berani melakukan perlawanan sewaktu pelaku mencabuli korban.
"Dengan kejadian tersebut, Satreskrim Polresta Sidoarjo akan melakukan upaya maksimal dengan mengerahkan semua sumber daya yang ada baik di tingkat Polres melalui Satgas Perlindungan
Perempuan dan Anak Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo akan melakukan penegakkan hukum secara tegas dan terukur kepada para pelaku kejahatan Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul," pungkasnya.
Kompol Agus menegaskan atas perbuatan para tersangka dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.(Yanti)
0 Komentar