Jakarta,Liputan5news.com - Polri melalui Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap illegal mining atau tambang ilegal di wilayah Tanjung Agung, Muara Enim. Jum'at (22/03/2024).
Dalam pengungkapan itu, Polri menyita barang bukti berupa lebih dari 142 ton batu bara senilai lebih dari Rp 142 juta dengan harga per hari sebesar $64 US Dolar.
Atas perbuatannya, enam tersangka dijerat pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.(*)
0 Komentar