Liputan5News.com Lumajang - Dugaan kasus korupsi pengadaan bibit pisang mas Kirana tahun 2020 terus bergulir sebelumnya dua tersangka PPK dan pelaksana di tahan Kejari lumajang dan saat ini Rabu (13/03/2024) giliran “WKN” direktur kaisara mitra perkasa selaku pemenang lelang pengadaan bibit pisang mas Kirana tahun 2020 di tahan oleh kejaksan negeri Lumajang yang mana sebelumnya dalam tahap 2 tidak hadir.
Penahanan tersebut di katakan kasi pidsus Kejari Lumajang M. Nizar saat lalukan rilis di kejaksaan negeri lumajang Rabu (13/03/2024).
“Pada hari ini Rabu 13 Maret 2024 kami kejaksaan Negeri Lumajang telah melakukan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengadaan bibit pisang mas kirana yang di salurkan kepada petani dari dinas pertanian kabupaten Lumajang tahun angaran 2020”. Ujarnya
“Uraian singkat tindak pidana yang telah kami bisa jelaskan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka “DAN” secara bersama sama atau sendiri sendiri bersama tersangka “MZ” dan tersangka “WKN”dilakukan penuntutan secara terpisah atau splitsing dalam pengadaan bibit pisang mas Kirana yang di salurkan kepada petani pada dinas pertanian dengan cara bahwa setelah penandatangan kontrak pekerjaan kegiatan pengadaan bibit pisang mas Kirana pada dinas pertanian di laksakan oleh tersangka “MZ” yang seharusnya di lakukan oleh tersangka “WKN”selaku direktur Kaisara mitra perkasa”. Lanjut kasi pidsus Kejari Lumajang
Di katan M.Nizar di tahanannya direktur cv kaisara mitra perkasa telah melanggar Standart dokumen pemilihan barang dan pelaksaan tidak sesuai spesifikasi serta penyaluran penyaluran waktu yang tidak sesuai kontrak.
“Sehingga ini melanggar Setandart dokumen pemilihan pengadaan barang dan pelaksanaannya tidak sesuai spesifikasi serta terdapat waktu penyaluran tidak sesuai dengan kontrak bahwa telah di temukan kerugian negara sebesar Rp 782.258.485 rupiah bahwa para tersangka telah di tetapkan sebagai tersangka pada tanggal (02/10/2023) dan pada hari ini telah di lakukan penahanan kepada tersangka “WKN” selaku direktur cv kaisara mitra perkasa yang sebelumnya kita telah melakukan penahanan pada tersangka “DAN” selaku PPK dan “MZ” selaku hal ini dilakukan untuk mempermudah persidangan maka penyidik melakukan penahanan selama 20 hari kedepan”. Jelasnya
Penahan kepada tiga tersangka menurut M.Nizar Sudah melalui syarat obyektif dan subyektif.
“Penahanan di lakukan melalui sarat obyektif dan subyektif sebagaimana pada pasal 21 KUHAP”. Pungkasnya (Rhm)
0 Komentar