Pasuruan,Liputan5news.com - Bawaslu Kabupaten Pasuruan menyatakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Pasuruan dan Kabid Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal (PNF) melanggar netralitas ASN di masa kampanye Pemilu 2024.
Hal itu berkaitan dengan acara rakor IGTKI dan Himpaudi pada akhir tahun 2023 yang diselenggara Dispendikbud yang kemudian dijadikan ajang kampanye dan pemberian bingkisan oleh seorang caleg DPR RI, Irsyad Yusuf, mantan Bupati Pasuruan.
Komisoner Bidang Penegakan Hukum Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Zahid menjelaskan, atas temuan pelanggaran tersebut pihak Bawaslu telah mengklarifikasi 10 orang, yang diantaranya ASN berjumlah 6 orang, IGTKI dan Himpaudi terundang ada 3 orang dan seorang caleg DPR RI itu sendiri 1 orang.
"Berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi maka temuan nomor registrasi, 01Reg/PMPL KAB/16.20/1/2024, terlapor Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, atas nama HB dan dibantu oleh NS selaku Kabid, telah melanggar ketentuan," jelas Zahid, Kamis (1/2/2024).
Adapun ketentuan-ketentuan tersebut, HB dan NS terbukti melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 282. Kedua, melanggar Pasal 9 UU Nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara. Ketiga, melanggar Pasal 5, huruf N nomor 5 Peraturan Pemerintah (PP) No.94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. Keempat, melanggar peraturan Badan Kepegawaian Negara No.6 tahun 2022.
"Kesimpulan bahwa berdasar bukti, fakta, yang didapat keterangan dari hasil klarifikasi kepada terlapor dan saksi-saksi, serta analisa peristiwa, serta kajian, Bawaslu Kabupaten Pasuruan, disimpulkan bahwa memenuhi unsur pelanggaran pemilu dan terbukti melangar UU pemilu dan UU netralitas ASN," terangnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto, mengungkapkan jika hasil temuan pelanggaran ini akan dikirmkan ke Komisi ASN di Jakarta dan kemudian setelah itu ditembuskan ke PJ Bupati Pasuruan.
"Besok akan kita kirim ke KASN di Jakarta," tandasnya (ze/**)
0 Komentar