Liputan5news.com - Sidoarjo. Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan 3 orang pelaku pencurian kendaraan roda empat (R4) di pinggir jalan samping kantor Kecamatan Taman - Sidoarjo, pada hari Senin 5 Februari 2024.
Tiga orang pelaku diantaranya : AP (34) warga Bulak Surabaya, G alias M (38) warga Japah - Blora, G alias P (48) warga Japah - Blora.
Beberapa barang bukti yang berhasil dikumpulkan polisi diantaranya : satu unit Pickup Mitsubishi L300 warna hitam th 2019 No Pol W-9805-NL, satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam No Pol L-1445-II, satu anak kunci palsu.
Hal tersebut disampaikan Wakapolresta Sidoarjo AKBP Denni Agung Andriana yang didampingi Kasatreskrim Kompol Agus Sabarnapraja dalam Press release di Mapolresta Sidoarjo. Rabu (21/2/2024).
Lebih lanjut Wakapolresta Sidoarjo menyampaikan awal mula kejadian pada hari Minggu tanggal 4 Februari 2024, saksi E saudara korban/pelapor meminjam mobil pick up Mitsubishi L300 kepada Pelapor selaku kakak
kandung. Pada malam harinya sekira 21.30 wib mobil tersebut diparkir disamping kantor
Kecamatan Taman Kab. Sidoarjo dalam keadaan terkunci, kemudian keesokan harinya
Senin Tanggal 5 Februari 2024 sekira pukul 05.00 wib Saksi E mendapati mobil tersebut sudah tidak ada / hilang, selanjutnya langsung melaporkan ke Kepolisian.
"Atas kejadian tersebut selanjutnya Tim Unit Pidum Satreskrim dan Polsek Taman melakukan Olah TKP dan mendapatkan informasi bahwa sebelum kejadian adanya Mobil Daihatsu Sigra berwarna hitam dengan Nopol L 1445 II mondar mandir dini hari sebelum kejadian, dan kendaraan tersebut bukan milik warga sekitar," jelasnya.
Masih kata Wakapolresta Sidoarjo tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan kendaraan Daihatsu Sigra Hitam Nopol : L145 II yang sedang melintas di Jalan Tol dari Ngawi arah Surabaya, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 06 Pebruari 2023 jam 02.00 wib Tim melakukan
pengejaran dan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku sewaktu akan keluar dari
gerbang Tol Nganjuk.
"Hasil interogasi awal para pelaku mengakui bahwa mereka bertiga telah mengambil mobil
pick Up L300 di samping kantor Kecamatan Taman Kab. Sidoarjo tersebut dan ternyata
mobil L300 telah diserahkan kepada seseorang bernama A alias K (belum tertangkap) di Kab. Blora.
Selanjutnya sebagian Tim yang bergerak ke Kab. Blora untuk melakukan pencarian mobil Pick Up L300 tersebut hingga akhirnya ditemukan dipinggir jalan di Desa Sembung Kec.
Tunjungan Kab. Blora tanpa ada pengemudinya," jelasnya.
Wakapolresta Sidoarjo menambahkan bahwa A.P. berperan menyiapkan sarana kendaraan Daihatsu Nopol L 1445 II sebagai
sarana untuk melakukan pencurian, dan mengawasi keadaan disekitar TKP. Sedangkan G alias M berperan membuka pintu mobil dengan menggunakan kunci palsu dan mengemudikan mobil L300 hasil kejahatan tersebut ke Blora.
Untuk Sdr. G alias P berperan untuk menghidupkan / menyalakan mobil L300 yang menjadi target dengan menyambung kabel di bagian tempat kunci mobil, hingga bisa dikemudikan. Saat ini pada tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik.
"Atas perbuatannya para pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPidana. Ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun," tandasnya.(Yanti).
0 Komentar