Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Polisi Sidoarjo Ungkap Kasus 3C Selama Sebulan


Liputan5news.com - Sidoarjo. Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Christian Tobing memberikan keterangan pers, Selasa (6/2/2024), keberhasilan Satreskrim Polresta Sidoarjo dan Polsek jajaran dalam ungkap kasus 3C (Curat, Curas dan Curanmor) selama periode Januari 2024.


“Ada 16 laporan polisi yang berhasil kami ungkap pada Januari 2024. Rinciannya kasus pencurian dengan pemberatan (curat) 13 laporan polisi terungkap dengan 12 tersangka diamankan, curas satu laporan satu tersangka diamankan lalu kasus curanmor ada dua untuk tersangka yang diamankan sebanyak empat orang,” papar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing.


Dari semua kasus 3C tersebut, terdapat kasus menonjol yang diungkap. Antara lain pembobolan beberapa sekolahan, antara lain di empat lokasi sekolah di Wonoayu, dua sekolah di Krian, dua sekolah di Taman, dan satu sekolah di Balongbendo.


Untuk pihak sekolah yang melaporkan ke polisi, aneka macam kehilangannya. Seperti laptop, komputer, printer, kipas angin, pompa air, proyektor, cctv dan sejumlah barang lainnya. 


“Tersangka kasus curat mereka spesialis pembobol sekolah juga rumah dengan cara merusak pintu atau jendela,” lanjutnya.


Selain kasus curat pembobolan sekolah, kasus menonjol lainnya yang berhasil diungkap yakni kasus pencurian dengan kekerasan (curas), yang terjadi pada 1 Januari 2024 di Desa Lemujut, Krembung tersangkanya M.A.D.P. 17 tahun. Pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul korban, selanjutnya mengambil handphone yang ada di saku baju korban.


Kemudian ada kasus curanmor yang terjadi pada 25 Desember 2023 di sebuah toko di Deltasari, Waru. Dua orang tersangka berhasil diringkus karena melakukan pencurian sepeda motor yang terpakir di toko tersebut.


Sementara terkait ancaman hukuman yang dipersangkakan terhadap pelaku Curas Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun. Sedangkan pelaku Curat dan Curanmor : Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.


Melalui keterangan persnya, Kapolresta Sidoarjo menegaskan untuk mewujudkan rasa aman di wilayahnya terhadap segala tindak kejahatan, Satreskrim Polresta Sidoarjo terus berupaya maksimal dengan mengerahkan semua sumber daya yang ada baik di tingkat Polres melalui Timsus 3C Unit Pidum, Unit Resmob dan Unit Reskrim polsek Jajaran untuk melakukan penegakkan hukum secara tegas dan terukur kepada para pelaku kejahatan curas, curat dan curanmor.


“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dengan barang kepemilikannya, serta waspadai tindak kriminalitas dapat terjadi kapan saja. Jangan takut melaporkan ke kami, agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.(Yanti)

Posting Komentar

0 Komentar