Liputan5news.com - Sidoarjo. Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus Pelaku menyalahgunakan niaga liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi pemerintah, Yang kejadiannya pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 di sebuah gudang di Jl. Industri Ds. Sukorejo Kec. Buduran Kab. Sidoarjo.
Adapun ke enam tersangka yang berhasil diamankan yaitu : K (36) warga Kepuh Baru Kab. Bojonegoro, M.N (38) warga Candi kab Sidoarjo, M. NHD (30) warga Tambak Rejo Kab. Bojonegoro, E.R (37) Purwosari Kab. Bojonegoro, H (31) warga Kepohbaru Kab. Bojonegoro dan D (belum tertangkap).
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing Rabu, (21/02/2024) dalam keterangannya mengatakan, Kelima tersangka melakukan pengoplosan LPG Bersubsidi dari tabung ukuran 3 Kg dipindahkan dan dimasukkan ke tabung kosong ukuran 12 kg untuk dijual kembali.
"Barang bukti yang berhasil disita petugas, 238 tabung LPG ukuran 3 kg (kosong), 208 tabung ukuran 3 kg (isi), 60 tabung ukuran 12 kg (kosong), 7 tabung ukuran 12 kg (isi), 1 buah timbangan, 1 buah tang, 1 buah obeng, 19 buah pen, 1 buah plastik isi segel tabung 3 kg 2," ungkapnya.
Lebih lanjut Christian Tobing mengatakan, Kronologi kejadian, pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 Tim Penyelidik telah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas pengoplosan LPG bersubsidi pemerintah ke dalam tabung Non Subsidi. Atas informasi tersebut selanjutnya dilakukan kegiatan Penyelidikan dan sekira pukul 21.00 Wib telah melakukan penindakan di sebuah gudang yang terletak di Jl. Industri Ds. Sukorejo Kec. Buduran Kab. Sidoarjo.
"Hasil penindakan tersebut, Tim Penyelidik berhasil mengamankan 5 (lima) orang terduga Pelaku yaitu: K., M.N., M. NHD, E.R. dan H. yang berperan sebagai pekerja dan berada di lokasi tempat pengoplosan atau pemindahan LPG bersubsidi dari tabung ukuran 3 Kg kedalam tabung ukuran 12 Kg serta barang bukti beserta di atas," ungkapnya.
Masih kata Kapolresta Sidoarjo hasil pemeriksaan bahwa untuk melakukan pengisian 1 tabung LPG Ukuran 12 Kg (Non Subsidi) diperlukan 4 tabung ukuran 3 Kg terisi gas (bersubsidi) yang dilakukan dengan cara dimasukkan atau dipindahkan isinya ke dalam tabung gas kosong ukuran 12 Kg.
"Kegiatan Ilegal tersebut didanai serta hasil produksinya dipasarkan oleh K.I. dan D (belum tertangkap) dan sudah berlangsung sekitar 1 (satu) tahun dengan mempekerjakan para pelaku dengan sistem borongan yaitu setiap 1 tabung 12 Kg hasil oplosan maka akan diberikan upah Rp. 6.000,-," ungkapnya.
.
Kapolresta Sidoarjo menambahkan dalam satu hari bisa berproduksi 50 s.d. 100 tabung LPG Ukuran 12 Kg tergantung stock suplay LPG 3 kg. Sehingga apabila dalam sehari menghasilkan 100 tabung LPG 12 Kg maka upah yang didapatkan yaitu Rp.600.000,- di bagi untuk 5 orang sehingga masing - masing pekerja mendapatkan Rp.120.000,-
.
"Sedangkan keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan LPG 12 Kg hasil Oplosan setiap tabungnya yaitu Rp.73.000,- yang berasal dari harga LPG 3 Kg Rp.15.500, - X 4 = Rp.62.000,- dan apabila dijual dipasaran seharga Rp.135.000,- Sehingga dalam 100 tabung LP 12 kg hasil oplosan maka keuntungan yang didapatkan bisa mencapai Rp.7.300.000,-," urainya.
.
Untuk kepentingan pemeriksaan Penyidik telah melakukan penahanan terhadap para pelaku, sedangkan untuk K.I dan D saat ini masih dalam pengejaran.
Kapolresta Sidoarjo menegaskan atas perbuatan para tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 UU No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar. (Yanti)
0 Komentar