Liputan5news.com - Sidoarjo. Menindaklanjuti proses audensi yang belum ada titik temu beberapa waktu lalu, terkait permasalahan PT. HSI Gedangan bersama ratusan eks karyawan karyawati nya, menuntut Hak gaji belum di dapatkan. Untuk itu !, Kembali Lembaga Swadaya Masyarakat, Lumbung Informasi Rakyat, (LSM LIRA), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Sidoarjo, Selasa 6/2/2024 bertandang ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo, untuk hearing dan pertemuan trepartid menyampaikan aspirasi para eks buruh dalam memperjuangan hak hak nya, telah difasilitasi DPRD Sidoarjo.
Ratusan mantan karyawan PT. HSI dikawal sejumlah anggota LSM LIRA dan Srikandi LSM LIRA, memadati kompleks Gedung DPRD Sidoarjo jalan Sultan Agung 39, Gajah Timur, Magersari, Sidoarjo. Kegiatan bertemakan tentang "Aksi Simpati", mempertemukan para narasumber terdiri dari beberapa perwakilan mantan buruh, manajemen PT HSI, bersama Bupati LIRA Sidoarjo di dampingi Tim LBH LIRA, Ketua Korlap.
Aksi massa di prakasi oleh Kordinator Lapangan Widodo, Ketua Tim LBH Sumarji SH, Andreas Ginto, didukung Bupati LIRA Sidoarjo Winarno, Wakil Bupati LIRA Kasan M, SH, Sekda LIRA H Ridwan SH, Pembina LIRA Sigit, Penasihat A Roso serta para Dewan Pembina.
Dalam kedatangannya LSM Lira mendampingi eks karyawan PT. HSI di DPRD kabupaten Sidoarjo, bupati LSM LIRA Sidoarjo Winarno, S.T., S.H., M.Hum. menyampaikan pada prinsipnya atas dasar empati kemanusiaan teman-teman eks karyawan PT. HSI ini menuntut haknya yang belum terealisasi sejak tiga tahun yang lalu.
"Kita dapat aduan dari teman-teman eks karyawan PT. HSI kemudian kita sampaikan ke stake holder yang ada termasuk ke DPRD untuk bisa menjembatani kapan terealisasinya hak-hak eks karyawan PT. HSI," jelasnya.
Sementara itu, ketua Tim LBH LSM LIRA Sumarji, S.H., M.H. selaku korlap menyampaikan hari ini agenda kita yang ke dua. Kita datang ke DPRD karena dalam rangka penelusuran aset. Kemarin kita sudah komunikasi dengan PT. Hairpiah yang pada saat itu menjanjikan akan memberikan bukti-bukti kepemilikan aset PT. Hairpiah . Kemarin pada aksi pertama mereka belum bisa menyerahkan bukti-bukti kepemilikan aset. Kita dari awal menduga bahwa aset-aset tersebut hanya dipindah saja dari PT. HSI kepada PT. Hairpiah. Kalau kemarin mereka bilang aset tersebut dibeli untuk itu kita meminta bukti-buktinya.
"Hari ini sebenarnya kita sudah ada kesepakatan dengan PT. Hairpiah untuk penyerahan semua berkas bukti-bukti kepemilikan, namun karena ada sesuatu hal PT. Hairpiah hari ini tidak bisa hadir. Tetapi kita akan tetap menunggu kapan bukti -bukti aset tersebut diserahkan kepada kita di hadapan anggota DPRD karena bahasa mereka mau menyerahkan bukti-bukti aset kepemilikan harus melalui instansi pemerintah. Itu janji kuasa hukum PT. Hairpiah kepada kita," ungkap Sumarji.
Sumarji menegaskan jika sampai hari ini PT. Hairpiah tidak bisa hadir di sini kita akan kembali lagi ke PT. Hairpiah untuk bertahan di sana sampai ada komunikasi lebih lanjut.
Masih di tempat yang sama, Sekretaris komisi D DPRD kabupaten Sidoarjo, Bangun Winarso menyampaikan kami setelah mendengar langsung apa yang disampaikan eks karyawan PT. HSI yang di kawal oleh LSM LIRA Sidoarjo kita mengetahui permasalahannya yakni gaji lima bulan sejak tahun 2021 belum diberikan termasuk juga pesangon. Dua hal ini merupakan kewajiban mutlak perusahaan ketika merumahkan karyawannya. Hak-hak karyawan harus ditunaikan oleh perusahaan sebagai pemberi kerja.
"Tentunya hal ini akan menjadi perhatian kami karena melalui disnaker Sidoarjo dan disnaker provinsi kami ingin hal-hal seperti ini jangan terjadi lagi karena sangat merugikan pihak buruh," jelasnya.
Masih kata Bangun Winarso kami akan segera mengundang pihak terkait agar permasalahan ini segera ada solusinya, minimal gaji lima bulan dan pesangon diberikan. Kalau BPJS sudah dibayarkan tadi meskipun kita perlu data konkrit dari BPJS karena ada tunggakan pembayaran yang dilakukan oleh perusahaan padahal para karyawan sudah dipotong gajinya untuk membayar BPJS. Hal - hal seperti ini sedini mungkin perlu kita ketahui agar tidak ada sengketa dengan kaum buruh.
"Harusnya perusahaan memenuhi kewajibannya meskipun sudah pailit tentunya ada ketentuan - ketentuan pailit yakni harus menyelesaikan kewajibannya kepada karyawannya. Monggo perusahaan harus memiliki itikad baik jangan sampai memberikan sisa tanggungjawabnya dan sebisa mungkin segera diselesaikan," pesannya.(Yanti)
0 Komentar