Liputan5news.com - Sidoarjo. Developer perumahan Alana Regency Tambak Oso memberikan klarifikasi terkait di tanggal 28 Januari 2024 ada sekitar 23 warga perumahan Alana Regency Tambak Oso mengadakan rapat untuk membentuk pengurus paguyuban baru, yang mana warga perumahan Alana Regency sendiri dihuni oleh 642 kepala keluarga (KK). 23 orang tersebut sangat tidak mewakili aspirasi dari 642 kepala keluarga (KK) dan sempat ada pemberitaan di media massa yang isinya bertolak belakang oleh sebab itu pada kesempatan ini pihak developer mengundang perwakilan warga perumahan Alana Regency dari setiap blok dan teman media untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi.
Permasalahan ini berawal dari transparansi pengelolaan dana Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) oleh pihak pengembang, hilangnya sepeda motor di halaman rumah warga yang dianggap kelalaian sekuriti, masjid tidak dapat digunakan seperti biasanya.
Hal tersebut disampaikan oleh Ferdi Wijaya selaku Direktur Utama PT. Tumerus Jaya Propertindo yang didampingi oleh Bambang Rudiyanto, S.H., M.H selaku kuasa hukumnya dalam konferensi pers di Kantor Developer perumahan Alana Regency Tambak Oso. Sabtu (3/2/2024) sore.
Bambang Rudiyanto, S.H., M.H. selaku kuasa hukum dari PT. Tumerus Jaya Propertindo menyampaikan pada kesempatan ini saya akan meminta klarifikasi kepada warga yang mewakili 642 kepala keluarga (kk) untuk memberikan hak jawab agar saya tidak salah dalam memberikan statmen.
Terkait penggunaan masjid yang tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya R. Mohammad Ardi Tomo selaku dewan pembina takmir masjid Al Aqsho di perumahan Alana Regency menyampaikan bahwa masjid Al Aqsho sudah digunakan secara aktif untuk sholat berjamaah sejak tanggal 5 Januari 2024 selain itu pada hari kamis malam Jumat juga digunakan untuk kegiatan Yasin dan Tahlil. Dalam waktu dekat di bulan Ramadhan kami juga akan mengadakan berbagi takjil bersama dan penggunaan ruang Aula untuk penggunaan sholat tarwih, alhamdulillah mendapat suport yang luar biasa dari pihak pak Ferdi selaku pengembang.
"Adanya statmen yang mengatakan bahwa kita tidak boleh menggunakan masjid sebagaimana mestinya itu tidak benar alias hoax," tegasnya.
Sedangkan terkait ketidak transparansian pengelolaan dana IPL yang dikelola oleh pihak developer dan digunakan untuk kepentingan pribadi developer, Gisselia Eurika Wijaya selaku mantan bendahara pengurus paguyuban perumahan Alana Regency Tambak Oso menyampaikan pembayaran IPL sudah dimulai sejak bulan Januari 2024 melalui transfer ke rekening BCA milik developer, rekening developer ini kita pegang melalui KEY BCA atau KLIK BCA bisnis dan kita tidak bisa menggunakan secara sembarangan untuk mengeluarkan uang begitu saja karena ada kontrol. Untuk transfer pembayaran kita menggunakan kode unik untuk memudahkan bendahara dalam perekapan dana IPL dan membuat laporan keuangan dana IPL.
"Seperti yang disampaikan oleh pihak developer dalam rapat bersama dengan seluruh warga pada tanggal 2 Desember 2023 bahwa memang benar bahwa pihak developer tidak dapat mengeluarkan uang dari rekening IPL atas nama PT. Tumerus Jaya Propertindo karena akses rekening hanya bisa digunakan dengan menggunakan KEY BCA yang dipegang oleh tim bendahara," jelasnya.
Masih kata Gisselia setiap kita akan menggeluarkan uang yang bukan keperluan rutin kita harus mendapatkan persetujuan dari pihak developer. Sejak kami secara resmi mengundurkan diri pada tanggal 13 Januari 2024 kami masih membantu merekap dana IPL hingga tanggal 14 Januari 2024, kami menyerahkan semua dokumen laporan keuangan pada tanggal 15 Januari 2024 pukul 09.00 pagi dan selanjutnya diteruskan oleh pihak developer.
"Kami mengklarifikasi bahwa penggunakan dana IPL tidak transparansi itu tidak benar karena semua pengeluaran dan pemasukan dana IPL tercatat dan terperinci oleh tim bendahara dan warga bisa mengecek di pihak bendahara," tegasnya.
Menanggapi apa yang disampaikan oleh mantan pengurus di paguyuban warga perumahan Alana Regency, Bambang Rudiyanto, S.H., M.H. selaku kuasa hukum dari PT. Tumerus Jaya Propertindo yang juga merupakan Ketua Peradin DPW Jawa Timur menyampaikan bahwa kehadiran 23 warga untuk membentuk pengurus baru bisa dinyatakan tidak sah karena tidak mewakili 642 kepala keluarga (kk) yang diperkirakan hanya 4 persen dari jumlah warga yang ada dan hal ini tentu akan menimbulkan konflik yang dapat memicu kekisruhan.
"Di sini ada sesuatu hal yang tidak benar bahwa developer mengelola keuangan IPL dan tidak digunakan sebagaimana mestinya. Menurut klien saya memang pembayaran masuk ke rekening developer namun pengelolaannya di serahkan kepada warga (Bendahara paguyuban) untuk kepentingan bersama. Di sini perlu diketahui sebagai bukti bahwa saldo akhir dana IPL sebanyak Rp 91.380.966. Saldo ini tidak dipergunakan sebelum terbentuk bendahara baru ," jelasnya.
Masih kata Bambang Budiyanto untuk ke depan akan dibentuk pengurus paguyuban yang baru setelah pemilu, mengingat tahun ini merupakan tahun - tahun politik agar tidak ditunggangi oleh pihak - pihak tertentu.
Terkait motor yang hilang Bambang menyampaikan bahwa itu bukan menjadi tanggungjawab developer karena itu merupakan suatu kelalaian warga dan itu sudah diserahkan kepada pihak kepolisian. Karena motor itu masih dalam perlindungan asuransi tentu pasti akan diganti.
"Kami sangat berharap paguyuban ini bisa terbentuk dengan baik demi kebaikan, keamanan dan kenyamanan warga. Silahkan yang 23 warga ini bergabung menjadi satu untuk membentuk paguyuban baru sesuai azas demokrasi. Memang selama ini terjadi konflik karena ulah segelintir orang saja. Terkait apa yang diberitakan mereka itu tidak benar dan saya sangat menyesalkan dengan apa yang disampaikan oleh advokat seharusnya mereka melakukan klarifikasi kepada warga bukan langsung menelan mentah - mentah informasi itu," pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT. Tumerus Jaya Propertindo Ferdi Wijaya menyampaikan sesuai komitmen saya bahwa developer tidak mengeluarkan uang satu rupiah pun, untuk pembayaran Satpam dan sebagainya. Kami menggunakan uang pribadi sebelum terbentuk bendahara baru.
Ferdi menegaskan bahwa paguyuban yang dibentuk pada tanggal 28 Januari 2024 kemarin saya nyatakan tidak sah karena tidak mewakili 642 kepala keluarga. Nantinya developer akan mengundang seluruh warga untuk dilakukan voting guna pembentukan pengurus paguyuban baru.
"Pemberitaan yang kemarin beredar itu memutar balikan fakta, buktinya sesuai dengan apa yang disampaikan warga tadi," tandasnya.(Yanti)
0 Komentar