Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Akui Sebagai Anak Angkat Agar Bisa Kuasai Sebidang Tanah Berakhir di Meja Hijau


Liputan5news.com - Sidoarjo. Perebutan tanah yang berada di Balongbendo - Sidoarjo berakhir ke meja hijau, Wasinik Sendang Ngawiti istri syah dari Mustofa Sutopo ( almr ) yang pernikahannya telah resmi tercatat di KUA pada tanggal 03 / 03 / 1987 di Desa Tegal Dlimo Banyuwangi yang sekarang berdomisili di jl. Pulo Wonokromo 248 B. Mustofa Sutopo ( almr ) pada tahun 1994 memberikan waris sebidang tanah dengan luasnya 720 m² kepada Wasinik Sendang Ngawiti sebagai istri satu- satunya yang syah. 



Betapa terkejutnya Ibu Wasinik ketika melihat sebidang tanahnya yang lama tidak pernah di lihat sudah ada yang menyewa dan berdiri bangunan milik orang lain. Setelah di telisik dari penyewa ternyata sebidang tanah tersebut sudah di sewakan oleh saudara Mansur kepada H. Sama’i yang kini di aktifkan untuk cuci mobil. Mansur yang menyewakan tanah tersebut mengakui, dia berani menyewakan tanah tersebut atas perintah dari Suherianto yang mengaku - ngaku anak angkat dari pasangan Mustofa Sutopo ( almr ) dengan Wasinik Sendang Ngawiti. 


Hal tersebut diungkapkan Wasinik Sendang Ngawiti ketika di temui awak media di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Selasa (30/1/2024).


Lebih lanjut Wasinik Sendang ngawiti mengatakan jika saya dan suami tidak pernah mengangkat anak yang bernama Suherianto yang telah berani menyewakan tanah yang berstatus leter c tersebut. Dengan liciknya agar bisa menguasai sebidang tanah, Suherianto sampai mengaku - ngaku sebagai anak angkat dari pasangan Mustofa Sutopo dan Wasinik Sendang Ngawiti agar bisa melancarkan aksinya tersebut.



Impi Yusnandar, S.H., S.Sos., M.H., M.A.P., M.M. selaku kuasa hukum dari Wasinik Sendang Ngawiti menyampaikan perkara ini adalah perkara perdata. Perkara ini adalah perkara yang kami duga adalah perkara penyerobotan terhadap sebidang tanah sehingga ada kecenderungan perbuatan melawan hukum. Hal yang dipastikan adalah pertama terkait legalitas obyek terhadap kepemilikan, bentuk legalitas itu adalah surat menyurat bahwa obyek itu terkorelasi dengan kepemilikan. Kemudian ada pihak lawan yang memasuki obyek itu dan kami adalah sebagai penggugat. 


"Kemudian yang kedua terkait sidang hari ini pada tanggal 30 Januari 2024 adalah sidang pemeriksaan saksi. Pada sidang kali ini kami mendatangkan 3 saksi dimana 3 saksi ini salah satunya adalah di tahun 1980 ada pekerja pemilik obyek tanah namanya Mustofa Sutopo dan beliau saksi adalah sebagai penggarap dan sekaligus mengetahui bahwa pemilik obyek tersebut adalah Mustofa Sutopo," ungkapnya. 


Masih kata Impi saksi kedua menerangkan bahwa obyek itu dulunya sudah ada plang terkait kepemilikan, dimana ditulis ini adalah ahli waris dan itu diketahui pada tahun 2013. Saksi ketiga menerangkan bahwa beliau pernah tahu registrasi perkawinan dari Mustofa Sutopo dengan Wasinik Sendang Ngawiti tercatat dalam registrasi KUA Tegal Dlimo Kabupaten Banyuwangi. Dan itu beliau menyaksikan langsung dan komunikasi dengan kepala KUA dan ditunjukan registrasi itu. 


Disinggung terkait ketidak hadiran tergugat Impi menyampaikan itu hak yang sudah diberikan oleh pengadilan, apakah hak itu digunakan atau tidak itu adalah otoritas yang bersangkutan. Saya tidak berwenang untuk menilai. 


"Tetapi bagi saya hadir atau tidak hadir itu bukan masalah bagi saya, karena saya sudah mengantongi 3 hal yakni bukti saksi, bukti surat-surat atas dasar kepemilikan, obyek yang terkait dalam kepemilikan dan itu sudah dilakukan pemeriksaan setempat (PS) oleh majelis," tegasnya. 


Lebih lanjut Impi menyampaikan surat kepemilikan obyek ada ditangan penggugat yakni istri Alm. Mustofa Sutopo. Sedangkan penggugat memiliki legalitas atas kedudukan itu. Kedudukan tergugat mengaku anak angkat telah ada putusan sampai ke PK bahwa posisi anak angkat tidak diakui oleh pihak yang mengangkat. Yang mengangkat sendiri sudah ada putusan yang berkekuatan hukum bahwa perkawinannya ada masalah secara hukum. Selain itu juga ada pembatalan waris yang berkekuatan hukum. 


Sementara itu, Wasinik Sendang Ngawiti selaku ahli waris menyampaikan saya sebagai salah satu ahli waris dan saya sebagai ibunya Nanang Mustakim (anak kandung dari Mustofa Mustopo), saya sudah merasa puas dari keterangan ketiga saksi karena sudah tepat pada waktunya dan dia sudah menjawab dengan tepat apa yang di pertanyakan.(Yanti)

Posting Komentar

0 Komentar