Liputan5news.com - Sidoarjo. Wartawan Kompetensi Indonesia atau Wakomindo bakal menyelenggarakan pelatihan Jurnalistik yang ber Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK). Hal itu guna menjawab tantangan keprofesionalan untuk meningkatkan kualitas wartawan yang berdasarkan acuan dalam Undang – Undang Pers dan ketentuan PerMenakertrans No. PER. 21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
Ketua Umum (Ketum) Wakomindo, Dedik Sugianto mengatakan bahwa Wartawan profesional adalah wartawan yang bertanggung jawab mengedukasi masyarakat atau publik dari hasil karya jurnalistiknya dapat dipertanggung jawabkan dari hasil karyanya.
Untuk dapat menggapai hal itu, sebut Dedik, tentu harus memenuhi kriteria dalam keprofesionalan seorang jurnalis yang harus dicapai melalui skema Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) bidang Pers.
Dedik membuka peluang bagi semua lintas profesi yang hendak mengikuti pelatihan jurnalistik ber-SKKK tersebut.
“Profesi wartawan muda terbuka bagi siapa saja. Pendidikan mereka tidak harus berlatar belakang jurusan jurnalistik. Karena itu profesi ini diisi jurnalis dari beragam disiplin ilmu,” katanya.
Pihaknya pun mengundang dan mengajak semua kalangan pelajar, mahasiswa akademisi mulai arsitektur, dosen, profesional, ekonomi, biologi, dan lain sebagainya.
“Mereka yang pernah aktif di pers mahasiswa biasanya menjadi pendorong menekuni profesi ini,” tandasnya.
“Apapun background disiplin ilmunya, mereka mendapatkan kesempatan sama menjadi wartawan profesional dan memiliki kompetensi handal sesuai Standar Kompetensi Kerja Khusus bidang Pers,” imbuh ia.
Menurutnya saat ini praktik di lapangan, sebagian perusahaan media baik cetak maupun online langsung menerjunkan wartawannya tanpa dibekali pengetahuan jurnalistik yang profesional.
Dedik menyinggung bahwa wartawan dalam berprofesinya tetap tidak melenceng dari Undang – Undang Pers dan tentu perlu dibekali Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) dalam bidang pers yang melekat pada keprofesionalan seorang Wartawan handal.
Tanpa bekal hal itu, maka, sebut Dedik, bisa berakibat mereka bekerja secara otodidak dan kerap menghadapi masalah kode etik jurnalistik serta prinsip-prinsip jurnalistik yang diatur dalam Undang – Undang Pers.
Standar Kompetensi Kerja Khusus bagi profesi jurnalistik diperlukan guna menuju Sertifikasi Kompetensi Wartawan yang berlisensi Negara melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
“Inilah pentingnya pelatihan jurnalistik bagi wartawan muda yang dibekali modul Standar Kompetensi Kerja Khusus bidang pers telah terregistrasi Kemenakertrans RI agar menuju wartawan profesional handal,” jelasnya.
Saat ini Wakomindo telah menunjuk 3 (tiga) Instruktur/ mentor berpengalaman di bidang Pers. Ketiga mentor tersebut telah memiliki Sertifikat Kompetensi Wartawan Utama dari BNSP melalui LSP Pers Indonesia.
Mereka adalah Gatot Irawan, Pemimpin Redaksi (Pemred) Panjinasional, Rizal (Pemred Jawapes) dan Antonius Andhika (Pemred Media Merah Putih).
“Insyaallah ketiga mentor ini berpengalaman di bidang Pers yang telah mengantongi Sertifikasi Kompetensi Wartawan Utama. Mereka juga tercatat dalam registrasi kompetensi negara pada BNSP RI,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya berharap dukungan dari insan pers guna mencetak keprofesionalan wartawan handal ini berdasarkan ketentuan standar khusus profesi dari peraturan Negara yang tidak melenceng dari kaidah perundang-undangan yang berlaku khususnya Pers.
Adapun Prinsip-prinsip Jurnalistik itu menurutnya yaitu:
Akurasi :
Dalam hal ini Dedik menyebut dalam program faktual lembaga penyiaran bertanggung jawab menyajikan informasi yang akurat dan sebelum menyiarkan sebuah fakta, lembaga penyiaran harus memeriksa ulang keakuratan dan kebenaran materi siaran. Dalam hal redaksi berita.
Adil :
Dalam penayangan berita harus menghindari informasi yang tidak lengkap dan tidak adil. Penggunaan potongan gambar atau potongan suara dalam sebuah acara yang sebenarnya berasal dari program lain harus ditempatkan dalam konteks yang tepat dan adil serta tidak merugikan pihak-pihak yang menjadi subjek pemberitaan dan wajib menjelaskan waktu pengambilan atau penayangannya.
Dalam pelatihan jurnalistik (sesuai SKKK) itu Wartawan muda akan diajarkan Mentor bagaimana mengkomunikasikan jaringan informasi dari berbagai narasumber pendukung lainnya agar data dan Informasi yang akurat dapat di jadikan bahan liputan, dan cara menjadikan data dan informasi awal lebih akurat dan dapat dijadikan bahan liputan.
“Instruktur atau Mentor nantinya akan menjelaskan susun daftar nara sumber pendukung lainnya melalui jaringan informasi yang ada mulai cara menghubungi nara sumber pendukung untuk mengkonfirmasi dan memverifikasi kebenaran data dan informasi awal yang akan dijadikan bahan peliputan. Yang terdiri dari hasil verifikasi dan konfirmasi tersebut reporter menentukan bahan liputan dari data dan informasi awal yang sudah dinyatakan valid,” terang Dedik sembari memberikan skema pelatihan Jurnalistik.(Yanti)
0 Komentar