Liputan5news.com - Sidoarjo. Seorang bapak kandung berinisial MHY (25) tega mencabuli anaknya Mawar (3,5).
Peristiwa terjadi pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 sekira pukul 22.00 WIB di Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo.
Polisi berhasil mengumpulkan barang bukti berupa pakaian korban.
Hal itu disampaikan Kapolresta Sidoarjo. Kombes Pol. Christian Tobing dalam press release di Mapolresta Sidoarjo. Senin (22/1/2024).
Lebih lanjut Kapolresta Sidoarjo menyampaikan pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 pukul 11.30 WIB pelaku menjemput korban dari rumah ibunya untuk diajak ke rumah pelaku (ibu korban dan pelaku pisah rumah). Setelah Maghrib pelaku mengajak korban jalan-jalan membeli susu dan permen (yupi) hingga malam hari.
"Setelah kembali pulang ke rumah, korban diajak pelaku tidur dan tidak lama kemudian celana korban di buka pelaku dan alat kelamin korban dimasukin alat kelamin pelaku hingga korban kesakitan lalu korban bangun (duduk) kemudian marah ke pelaku. Selanjutnya korban di kasih Permen (yupi) oleh pelaku lalu pelaku memakaikan celana korban dan ayah korban bilang ke korban “ojo bilang bunda, pipis e ayah ke pipis e cece (jangan bilang bunda kalau alat kelamin ayah masuk ke vagina cece (korban))," jelasnya.
Masih kata Kapolresta Sidoarjo pada hari Jum’at tanggal 13 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 WIB korban diajak kakak pelaku ke rumahnya dan tidur bersama kakak pelaku di rumahnya di daerah Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo. Keesokan harinya, pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 WIB korban diantar pulang pelaku ke rumah ibunya. Setelah sampai di rumah ibunya, korban akan diajak ibunya jalan-jalan namun disuruh kencing terlebih dahulu dan saat itu korban berteriak kesakitan. Kemudian ibu korban mendengar cerita dari korban peristiwa yang dialaminya. kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Sidoarjo dan ditindak lanjuti oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo.
"Berdasarkan fakta dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik, pada tanggal 21 Januari 2024 jam 18.30 wib pelaku berhasil ditangkap dirumahnya di Kec. Sukodono Kab.Sidoarjo. Hasil pemeriksaan terhadap Pelaku bahwa dirinya tidak mengakui telah melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak kandungnya tersebut. Untuk kepentingan pemeriksaan terhadap pelaku dilakukan penahanan," ungkapnya.
Diketahui Ibu korban dan Pelaku menikah pada tahun 2020 dan bertempat tinggal di rumah orang tua pelaku di Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo. Sejak September 2023 rumah tangga tidak harmonis kemudian pisah rumah. Kemudian korban ikut tinggal dengan ibunya, sedangkan pelaku tetap tinggal bersama orang tuanya di Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo menegaskan atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (Ada penambahan 1/3 dari ancaman pidana penjara yaitu dari 15 Tahun ditambah 1/3 menjadi 20 Tahun). (Yanti).
0 Komentar