Liputan5news.com Pasuruan - Ketua Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK) kabupaten pasuruan soroti pemberhentian secara sepihak kader PKK desa Mangguan kecamatan Pasrepan oleh ketua Tim penggerak pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga (TP-PKK ) desa setempat,dan meminta kepala desa untuk tak sembarangan memecat atau memberhentikan kader PKK yang sudah terlatih dan berpendidikan.
"Kader desa PKK nya yang sudah pintar dan mendapatkan pelatihan jangan sampai diberhentikan, karena mempengaruhi kinerja PKK di desa, kader yang pintar dan cakap akan meringankan tugas ketua tim penggerak PKK desa" ujar Zainal arifin
Zainal mengungkapkan seringkali akibat pergantian kepala desa dan ketua PKK desa mengakibatkan pergantian sebagian kader desa. Padahal kader yang baru belum tentu memahami tugas karena belum mendapatkan pelatihan.
Pergantian kader didesa ini,ungkap Zainal sudah lama dikeluhkan berbagai kalangan karena pergantian kepala desa dan ketua PKK desa kerapkali terkait juga dengan perbedaan pilihan pada pilkades desa setempat,kepentingan kekerabatan, hingga persoalan pribadi dengan kader dan sebagainya.
Diketahui pemberhentian secara sepihak tanpa melalui musyawarah ataupun surat teguran sebelumnya dilakukan oleh ketua TP-PKK ,Aisyah Nasir dengan mengetahui kepala desa Mangguan kecamatan Pasrepan , Nasor melalui surat pemberhentian bernomor; 001/SK/Posyandu/1/2024 yang ditujukan pada Siti salmah sebagai kader posyandu balita pos mawar II dusun Duren rt. 02,rw.05 sebagaimana surat pemberhentian yang ditandatangani oleh kepala desa dan Ketua TP PKK desa Mangguan yang diterima media ini tertanggal 8 Januari 2024.(Hasy/dre)