Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

KPU Sidoarjo Layani Warga Yang Mengajukan Pindah Memilih


Liputan5news.com - Sidoarjo. Setelah adanya penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak menutup kemungkinan bagi masyarakat yang sudah terdaftar di DPT tidak dapat memberikan hak suaranya karena sesuatu hal. 


Untuk mengantisipasi hal tersebut masyarakat yang tidak bisa menggunakan hak pilih di domisili tempat tinggalnya karena sesuatu hal maka dapat mengajukan pindah pilih dengan melapor kepada KPU.


Hal tersebut tampak di kantor KPU Sidoarjo, pada hari senin (15/1/2024) KPU Sidoarjo memberikan layanan hari terakhir kepada warga yang mengajukan pindah pilih. 


Berkaitan hal tersebut Ketua KPU Sidoarjo M. Iskak menyampaikan jumlah pindah pilih masuk ke Sidoarjo sebanyak 3.429 jiwa dan jumlah pindah pilih keluar dari Sidoarjo 4.541 jiwa. Hal ini tidak mempengaruhi surat suara yang tersedia karena jumlah pindah pilih keluar lebih besar dari pada yang masuk. Rabu (17/1/2024)


"Untuk DPTb tidak ada persiapan lebih untuk surat suara nanti akan kita fasilitasi dari tambahan surat suara per TPS sebanyak 2%," tambah Iskak.


Masih kata Iskak jumlah pindah masuk lebih banyak dari luar provinsi dari pada dari dalam provinsi dengan perbandingan 60% dan 40%. Pengajuan pindah pilih kebanyakan alasan bekerja dan kuliah. 


"Warga baru bisa mengajukan pindah pilih (DPTb) menjelang beberapa hari H menjelang pemilu karena DPTb ini tahapannya setelah penetapan DPT. Awalnya yang bersangkutan harus sudah masuk di DPT asal, kalau belum masuk DPT asal tentu yang bersangkutan tidak bisa mengurus DPTb di sini. Nanti DPT asal kita lakukan komunikasi untuk dilakukan pencoretan dan yang bersangkutan menggunakan DPTb nya di sini," jelas Iskak.


Lanjut Iskak pindah pilih keluar provinsi pengurusannya juga sama di tempat tujuan. Kita konfirmasi ke KPU asal dimana tujuannya, setelah itu kita disini melakukan proses pencoretan atau penghapusan DPT yang bersangkutan di sini. Misalnya yang bersangkutan pindah pilih ke yogya maka file DPT sang bersangkutan di sini kita hapus.


"Proses pindah pilih regulasinya nasional dibatasi pada tanggal 15 Januari 2024. Setelah yang bersangkutan mendapat surat pindahan ini dibawa ke TPS tujuan," pungkas Iskak.(Yanti)

Posting Komentar

0 Komentar