Liputan5news.com - Sidoarjo. Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap pelaku pencabulan yang dilakukan orang tua kandung AM (45) terhadap MELAT (15) anaknya, pelajar Kelas IX warga Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing dalam keteranganya Senin (22/01/2024) menjelaskan Kronologi kejadian pada bulan April 2022 sekira pukul 23.00 WIB di dalam rumah di Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo sewaktu korban dan pelaku sedang tidur bersama. Kemudian pelaku membangunkan korban dan menyuruh untuk memijat badan sampai dengan ke kaki.
"Selanjutnya pelaku memaksa membuka celana korban, dan selanjutnya menyetubuhi korban. Setelah bersetubuh, kemudian pelaku berkata kepada korban “ojo sampe ngerti ibumu, biar tidak sampai rame," ungkapnya.
Masih kata Kapolresta Sidoarjo sesuai keterangan korban bahwa dalam satu bulan terjadi 2 (dua) kali hubungan badan dengan modus operandi yang sama. Terakhir kali kejadian pada bulan Agustus 2023 dimana saat itu korban sedang sakit panas, kemudian pelaku mendekati korban dan berkata “ayo Kak dicoba, nanti barang kali kakak sembuh” namun korban menolak dan pelaku tetap memaksa melakukan persetubuhan terhadap korban.
"Atas peristiwa tersebut ibu korban curiga melihat perubahan fisik pada perut korban yang membesar, kemudian pada bulan Desember 2023 korban bercerita bahwa yang melakukan persetubuhan hingga korban hamil adalah ayah kandungnya," jelasnya.
Lanjut Kapolresta Sidoarjo atas kejadian tersebut tanggal 30 Desember 2023 ibu korban melaporkan ke SPKT Polresta Sidoarjo. Dan ditindak lanjuti Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penangkapan terhadap Pelaku pada tanggal 30 Desember 2023 di rumahnya di Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo. Dan sewaktu dilaporkan korban sedang mengandung dengan usia kehamilan 9 (Sembilan) bulan, dan pada tanggal 14 Januari 2024 korban melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki. Tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sidoarjo.
Ibu Korban dan Pelaku menikah pada tahun 2007 selanjutnya tinggal satu rumah di Kec. Balongbendo kab. Sidoarjo, dan saat ini memliki 2 (dua) anak termasuk korban yang merupakan anak pertama.
Kapolresta Sidoarjo menambahkan tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban karena setiap kali tersangka ingin bersetubuh dengan istrinya, namun istrinya tidak mau, akhirnya dilampiaskan kepada anaknya.
"Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016, Ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (Ada penambahan 1/3 dari ancaman pidana penjara yaitu dari 15 Tahun ditambah 1/3 menjadi 20 Tahun," tandasnya. (Yanti)
0 Komentar