Liputan5news.com - Sidoarjo. Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo H Usman secara resmi melantik dan meresmikan pengangkatan Anang Ma’ruf S.Pd sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo sisa masa jabatan 2019-2024 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo, Rabu (24/1/2024).
Anang Ma’ruf dari PKS dilantik sebagai PAW anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo menggantikan Atok Ashari. Pelantikan dan pengambilan sumpah janji ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo H Usman M Kes.
Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini dilantik dan diambil sumpah setelah turunnya SK Gubernur Jawa Timur Hj Khofifah Indar Parawansa Tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo.
Pelantikan PAW anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo ini dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali perwakilan Forkopimda, Komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Sidoarjo serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
Ketua DPRD Sidoarjo H Usman menyematkan pin DPRD Sidoarjo kepada Anang Ma’ruf. Prosesi pelantikan ini diawali dengan pengucapan sumpah janji oleh Anang Ma’ruf yang dipandu oleh Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo H Usman. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah/janji dan penyematan PIN anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo.
“Kami mengucapkan selamat bergabung kepada Saudara Anang Ma’ruf yang baru saja diambil sumpahnya. Mari kita bekerja bersama-sama untuk memperjuangkan aspirasi rakyat Kabupaten Sidoarjo dengan terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo,” kata Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo H Usman.
Pelantikan dan peresmian PAW anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo sisa masa jabatan 2019-2024 ini diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dari Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Forkopimda serta undangan yang lain.(Yanti)
0 Komentar