Pasuruan,Liputan5news.com - Hasyim salah satu petani desa Curah Dukuh peserta aksi demonstrasi di depan kantor PT. PIER Meminta agar lahan yang selama ini dikuasai dan digarap oleh warga setempat segera dibebaskan, dan penerbitan sertifikat dibatalkan,karena dalam prosesnya di anggap menyerobot hak hak warga. Rabu, (17/1/2023).
"Saya meminta agar tanah tanah yang selama ini digarap warga, harus di kembalikan dan dibatalkan sertifikat nya .' dari mana dasarnya meraka menguasai lahan yang selama ini digarap warga, sementara kami pun tidak pernah ada jual beli lahan ini." Kami masih memiliki bukti kepemilikan seperti SPPT, Leter C, dan Petok D atas tanah ini." Tegas Hasim.
Menurut informasi warga pada media ini menyebutkan bahwa Lahan yang di kuasa oleh beberapa orang tersebut sekitar 120 hektar,yang tersebar didesa Selotambak dan desa Curah Dukuh kecamatan keraton. "ada info peran kaji Khoiron pada proses terbitnya sertifikat mas, sedangkan saya sendiri tidak tau Kj Khoiron itu orang mana,karena tidak pernah bertemu dengan orang tersebut” ungkap warga lainya.
Atas kedatangan warga dua desa di kecamatan kraton tersebut,Kepala divisi PIER Sudarto menjelaskan bahwa sejauh ini pihaknya tengah mengkaji berbagai masukan dari bawah terkait tanah yang dimaksud.
dihadapan awak media Sudarto menyampaikan bahwa pihaknya tidak masuk pada wilayah konflik kepemilikan tanah warga, karena memang hal tersebut bukan wilayahnya. Melainkan wilayah pemerintah seperti ATR/BPN.
“untuk konflik tentang kepemilikan tanah dan seperti apa prosesnya, kami tidak bisa intervensi karena hal tersebut bukan ranah kita. Sementara proses jual beli tanah tersebut di PT. SIER/PIER untuk sementara kami tunda hingga permasalahan ini jelas." Ungkap Sudarto. (Ze)
0 Komentar