Liputan5News.com Lumajang - Sebelumnya Kasus dugaan korupsi Pengadaan Bibit pisang mas Kirana yang menelan anggaran APBN sebesar kurang lebih RP 1,4 M sudah kurang lebih 3 tahun di tangani Kejaksaan Negeri Lumajang hingga kini masih belum di tetapkan tersangka.
Lambannya penanganan tersebut di karenakan Kejari lumajang masih menunggu LHP dari inspektorat kementrian pertanian. Hal tersebut di sampaikan Kasi Intel Yudhi Santoso saat di Perss Release di kejaksaan Lumajang Selasa (09/01/2024).
“Kami sampaikan terimakasih kepada rekan rekan media yang berkenan hadir dalam Perss Realase tentang penanganan perkara pidana korupsi pisang Kirana tahun 2020, memang penanganannya agak lambat cuman kita terap proses dan kebetulan sudah keluar hasil LHP dari inspektorat kementrian pertanian”. Paparnya
Kasi pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang juga menyampaikan masih melakukan beberapa hal dalam penyelidikan kasus tersebut semenjak telah di keluarkanya Laporan Hasil Perhitungan (LHP) dari inspektorat dirjen kementrian pertanian.
“Atas perintah pimpinan kami ada beberapa hal yang akan kami sampaikan bahwasannya kita sudah menindak lanjuti proses penyidikan pisang mas Kirana ini semenjak di keluarkannya hasil perhitungan kerugian negara dari inspektorat jendral kementrian pertanian pada tanggal 5 Oktober 2023 jadi baru keluar perhitungannya”. Ujarnya
Akhirnya Kasi Pidsus Kejari Lumajang M.Nizar menetapkan 3 tersangka diantaranya 1 tersangka dari dinas 2 tersangka dari penyedia.
“Selanjutnya kami akan menetapkan tersangka pada tanggal 26 Oktober 2023 dan hal ini sudah kami tetapkan sebanyak 3 orang, dari dinas kami tetapkan dengan inisial D dari penyedia kami tetapkan dengan inisial Z dan W pada progres penanganan karena ini masih dalam proses pra penuntutan kami masih melakukan beberapa pendalaman termasuk kami telah melakukan pemeriksaan yang sudah kami laksanakan mulai bulan November sampai Desember sudah saksi sebanyak 22 dari dinas kemudian dari kelompok tani kami sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 43 orang termasuk ketiga tersangka dalam hal ini kami masih melakukan beberapa pendalam dalam penyempurnaan pemberkasan, tidak waktu lama kami akan melakukan P21 dan tahap 2 selanjutnya”.lanjutnya
Masih menurut Kasi Pidsus Tidak menutup kemungkinan Jim makan ada tersangka lain dari 3 tersangka yang sudah di tetapkan.
“Terkait LHP Yang sudah kami terima kerugian yang sudah viks dari perhitungan inspektorat kementrian pertanian Rp 782.258.485.00, Kami masih melakukan pendalam dan tidak menutup kemungkinan kami akan bisa melakukan pengembangan pada tersangka tersangka lain”. Pungkasnya. (red/Rhm)