Liputan5news.com Pasuruan - Maraknya aksi kritik dan penolakan atas putusan hakim yang dinilai terlalu ringan dan jauh dari asas keadilan bagi masyarakat miskin yang memvonis 3 tersangka mafia bahan bakar minyak (BBM) Jenis solar di PN pasuruan tak henti hentinya disuarakan oleh kalangan aktivis kemasyarakatan dan pemerintahan.
Usai mendapat kritik penolakan putusan oleh PN pasuruan melalui aksi tetrikal dihalaman PN pasuruan,selasa kemarin.suara kritikan keras juga kembali datang dari ketua umum majelis pers Indonesia (MPI) umar wirahadai."Tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) berapapun seharusnya tidak mempengaruhi putusan hakim..karena tuntutan jpu sama putusan hakim ini berdiri sendiri .ungkap umar wirohadi
Umang menjelaskan bahwa Memang dalam kasus BBM di pasuruan ini tuntutan JPU sangan ringan yakni 10 bulan, karena para jpu sudah mati mata hatinya.
"Kasus BBM ini sudah sama dengan perbuatan makar terhadap negara, dimana pemerintah sekuat tenaga memberikan subsidi buat rakyatnya supaya semua masyarakat indonesia menikmati kemakmuran, malah ini di curi, ini sama dengan perbuatan makar, negara sudah merdeka tapi sama pencoleng para mafa migas digerogoti dengan melakukan pemberontakanpemberontakan terhadap kebijakan yang di atur pemerintah.
Kalau vonis hakim hanya 7 bulan, ini bisa di artikan hati para hakim kita di pasuruan sudah mati rasa terhadap hajat hidup rakyatnya sehingga tidak memberimbangkan dan memutus suatu perkara dengan benar tentunya dengan hukuman maksimal agar memenuhi unsur keadilan di tengah masyarakat miskin penerima subsidi BBM ini. bisa dikatakan bahwa lmu yang diterima dan dimiliki para hakim sudah tidak ada ada kandungan nilai nilai azas kemanusiaan dan keadilan. Tegas pria yang berprofesi sebagai pengacara atau advokat ini pada media Liputan5news. (Ze/dre)
0 Komentar