Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Satreskrim Polresta Sidoarjo Berhasil Ringkus Komplotan Pencurian Kendaraan Bermotor


Liputan5news.com - Sidoarjo. Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus 6 komplotan pencuri motor roda dua. Peristiwa terjadi pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 14.00 Wib di depan Toko Ainur Rizki Jl. Raya Pasar Sukodono Ds. Sukodono Kec.Sukodono Kab. Sidoarjo. Dan hari Minggu tanggal 26 November 2023 di teras rumah Perum Naura Regency Kel./Ds. Sedati Kab.Sidoarjo.


Sedangkan korban I (28) warga Ds.Kokop Kec.Kokop Kab.Bangkalan dan berdomisili di Jl. Raya Pasar Sukodono Ds. Sukodono Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo. Dan Saudara. C.H.W (39) warga Perum Naura Regency Kel./Ds. Sedati Kab.Sidoarjo.


Hal tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo, Kusumo Wahyu Bintoro dalam press release di Mapolresta Sidoarjo. Senin (4/12/2023). 


Lebih lanjut Kusumo menyampaikan dalam aksinya para tersangka dibagi dalam dua kelompok, Kelompok 1 RS (33) warga Kel.Lebo Kec.Sidoarjo Kab.Sidoarjo. AFR (26) warga Kel. Rungkut Kidul Kec. Rungkut Kota Surabaya dan JRC (22) warga Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo Kota Surabaya.


Sedangkan Kelompok 2, O.C.K (25) warga Kel. Gambirono Kec. Bangsalsari  Kab.Jember, S.B.O (21) warga Kel. Gambirono Kec. Bangsalsari Kab.Jember dan D, A belum tertangkap. Para pelaku yang saling kenal melakukan pencurian kendaraan bermotor R2 dengan bersama sama menggunakan anak kunci palsu.


"Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 (satu) satu unit motor honda Vario Nopol M 3009 GJ (milik korban I), 1 (Satu) buah kunci T; 1 (Satu) buah obeng, 3 (tiga) buah mata obeng, 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Mio warna hitam (milik korban C.H.W yang disita dari pelaku OCK), 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Vario warna merah Nopol W 6081 YF (sarana pelaku milik OCK) dan 1 (satu) buah kunci T dari Pelaku SBO," ungkapnya. 


Masih kata Kusumo penangkapan para tersangka adanya laporan dari masyarakat ke Polsek Sukodono Polresta Sidoarjo terkait dengan adanya pencurian sepeda motor Honda Vario milik korban I pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 di depan Toko Ainur Rizki Jl. Raya Pasar Sukodono Ds. Sukodono Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo.


Atas laporan tersebut, Selanjutnya Penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan Penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku di wilayah Kab. Sidoarjo dan Surabaya yang diduga merupakan komplotan jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor R2.


"Awalnya penyidik berhasil mengamankan AFR di wilayah hukum Kab. Sidoarjo, dari pengakuannya tersebut AFR mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor Honda Vario di depan Toko Ainur Rizki Jl. Raya Pasar Sukodono Ds. Sukodono Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo, bersama dengan RS dan JRC. Saat itu para pelaku mengincar kendaraan yang terparkir tanpa pengawasan dan selanjutnya merusak dengan menggunakan anak kunci palsu Kunci T," ungkapnya.  


Kusumo menambahkan selanjutnya informasi berkembang terkait adanya kelompok pelaku curanmor lain yaitu O.C.K yang telah dikenal sebelumnya oleh R.S pada tahun 2021 sewaktu mereka menjalani tahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya (Rutan Medaeng)


"Dengan menganalisa rekaman CCTV di teras rumah korban C.H.W. di Perumahan Naura Regency Kec. Sedati Kab. Sidoarjo pada Hari Minggu tanggal 26 November 2023, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku, dan selanjutnya berhasil diamankan 2 (dua) orang pelaku sedangkan 2 (dua) orang pelaku lainnya masih belum tertangkap dan masih dalam pengejaran yaitu : O.C.K (tertangkap) yang berperan mengambil sepeda motor dari teras rumah menuju jalan raya,"ungkapnya. 


Adapun peran masing - masing pelaku yakni S.B.O. (tertangkap) berperan menghidupkan motor dengan menggunakan anak kunci palsu “kunci T” namun mesin tidak menyala, D (belum tertangkap) berperan mengawasi kejadian dan menunggu diatas sepeda motor, A (belum tertangkap) berperan mengawasi di lokasi kejadian dan mendorong sepeda motor hasil pencurian sewaktu dikendarai oleh D," kata Kusumo. 


"Hasil pemeriksaan terhadap pelaku OCK dan SBO menerangkan bahwa pencurian tersebut menyasar sepeda motor di daerah Sedati Sidoarjo, selanjutnya 4 (empat) orang Pelaku keliling di Perum Naura Regency dan melihat sepeda motor yang terparkir di depan rumah, kemudian pelaku OCK mengambil sepeda motor tersebut dan pelaku SBO mencoba menghidupkan motor dengan kunci T namun tidak berhasil atau tidak bisa menyala. Lalu sepeda motor hasil curian tersebut dinaiki oleh D dan di dorong oleh A hingga ke Surabaya," urainya. 


Kusumo juga menyampaikan menurut pengakuan dari pelaku OCK dalam waktu kurun 2023 sebelum tertangkap telah melakukan pencurian sebanyak 2 (dua) kali dengan modus yang sama yaitu pada bulan Oktober 2023 mengambil sepeda motor Honda Beat di daerah Sedati dan pada bulan November 2023 mengambil sepeda motor Honda Vario di daerah Gresik.


"Menurut pengakuan dari pelaku SBO dalam waktu kurun 2023 sebelum tertangkap telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat di daerah Perumtas Wonoayu pada bulan Oktober 2023. Bahwa dari 5 (lima) orang Pelaku tersebut terdapat 4 (empat) orang merupakan residivis dalam perkara pencurian.

yaitu :

a. RS, telah dipidana 4 (empat) kali dalam perkara curanmor yaitu: 

- Tahun 2016 divonis 1 tahun 6 bulan;

- Tahun 2019 divonis 1 tahun 6 bulan;

- Tahun 2021 divonis 2 tahun dan baru keluar dari Rutan Kelas 1 Surabaya pada 

bulan November 2023.

b. AFR, telah divonis 1 (satu) kali dalam perkara curanmor yaitu :

- Tahun 2016 divonis 10 bulan;

c. JRC, telah dipidana 1 (satu) kali dalam perkara curanmor yaitu :

- Tahun 2018 divonis 2 tahun 6 bulan;

e. O.C.K, telah dipidana sebanyak 2 (tiga) kali yaitu :

- Tahun 2014 perkara Narkoba divonis 7 Bulan (masih Anak), 

- Tahun 2021 perkara pencurian sepeda kayuh divonis 1 tahun 6 bulan,"urainya. 


Untuk kepentingan pemeriksaan terhadap para pelaku dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sidoarjo.


Kusumo menegaskan atas perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP (Pencurian Dengan Pemberatan) dengan Ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun. (Yanti)

Posting Komentar

0 Komentar