Liputan5news.com Pasuruan - Tuntutan kejaksaan negeri kota pasuruan terhadap penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar selama 10 bulan terhadap ketiga terdakwa H. Abdul wachid cs dinilai beberapa pihak merupakan tuntutan yang kurang realistis karena di anggap tindakan kejahatan yang luar biasa karena di anggap menyangkut hidup warga miskin penerima BBM tersebut.
Tak cukup pada tuntutan oleh JPU kejari pasuruan kota yang dinilai terlalu ringan. Publik kembali dihebohkan oleh putusan atau vonis hakim pengadilan negeri (PN) kota pasuruan yang hanya memvonis H. Abdul wachid cs dengan hukuman 7 bulan penjara. Hal ini menimbulkan reaksi beragam dan curiga masyarakat.
Salah satunya ketua umum majelis pers Indonesia,Umar Wirohadi,SH.yang menyatakan putusan hakim di PN kota pasuruan terhadap ke tiga tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solah sangat mencederai perasaan masyarakat."Tajam ke bawah dan Tumpul ke atas” ungkap haji umar.maksud dari istilah ini adalah salah satu sindiran nyata bahwa keadilan di negeri ini lebih tajam menghukum masyarakat kelas menengah ke bawah. Ungkapnya
umar menyatakan bahwa Inilah dinamika hukum di Indonesia, seolah sudah berganti paradigma yang menang adalah yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak, dan yang mempunyai kekuatan. Mereka pasti aman dari gangguan hukum walaupun aturan negara dilanggar, atau dalam istilah hukum “timpang sebelah”.
Seperti halnya kasus nenek Minah (55) yang mencuri singkong dan nenek Sumiati (72) yang mencuri pepaya, dimana mereka hanya mencuri yang harganya mungkin tidak seberapa namun dituntut 2 (dua) tahun penjara.kita semua setuju apapun yang namanya tindakan mencuri adalah kesalahan. Namun, jangan lupa hukum juga mempunyai prinsip kemanusiaan. Prinsip kemanusian ini didalam hukum humaniter adalah Asas Equality Before The Law yang merupakan manifestasi dari Negara Hukum (Rechstaat) sehingga harus adanya perlakuan sama bagi setiap orang di depan hukum (Gelijkheid van ieder voor de wet).
Hal ini juga seperti yang terjadi pada kasus penyelewengan dengan penimbunan dan penjualan BBM jenis Solar bersubsidi yang menjerat 3 terdakwa, salah satunya H. Abdul wachid selaku Direktur PT.Mitra Central Niaga (MCN ) yang kasusnya di ungkap oleh tim dari Mabes polri beberapa waktu lalu, dan menyita perhatian masyarakat umum karena tindakan penyalahgunaan BBM tersebut bisa berjalan sekitar 6 tahun lamanya.
"Dan yang lebih menyakitkan lagi ketika tuntutan oleh JPU kejari kota pasuruan hanya 10 bulan,menimbulkan publik terheran heran. " Ini malah putusan hakim di PN kota pasuruan justru menvonis lebih ringan lagi terhadap ke tiga terdakwa penyalahgunaan BBM bersubsidi, yakni dengan vonis 7 bulan penjara. Hal ini akan menjadi tambahan catatan sejarah tentang timpangnya penegakkan hukum di negeri ini yang seolah membenarkan penilaian sebagian masyarakat kita bahwa hukum negeri ini "Tajam ke bawah dan akan tumpul ke atas. jelas pria 50 tahun ini pada media Liputan5news. (Ze)
0 Komentar