Liputan5news.com Pasuruan - Kritik atas Putusan kasus mafia BBM subsidi di Pengadilan Negeri Pasuruan terus disuarakan oleh elemen aktivis masyarakat,Non goverment organisation (NGO).Pasalnya, tiga orang terdakwa yang terbukti bersalah hanya divonis 7 bulan penjara dan denda Rp100 juta.
Aktivis kemasyarakatan menilai putusan tersebut terlalu ringan, mengingat perbuatan para terdakwa telah merugikan masyarakat luas. BBM subsidi yang seharusnya digunakan untuk masyarakat kecil, justru dinikmati oleh kelompok mafia jaringan mafia.
“Vonis tersebut tidak adil bagi masyarakat kecil yang seharusnya mendapatkan BBM subsidi,” kata Lujeng Sudarto, salah satu masyarakat yang melakukan teatrikal di depan Kejaksaan Negeri Pasuruan, Selasa (19/12/2023).
Lujeng menyatakan, putusan tersebut merupakan bentuk transaksional antara penegak hukum dengan mafia BBM.
“Kita meminta kepada penegak hukum agar tidak ada transaksional dalam melakukan penegakan hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pasuruan, Arif Suryono, mengatakan bahwa putusan tersebut sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia pun enggan berkomentar lebih lanjut mengenai kritikan masyarakat yang terus bergulir.
“Kan sudah diputuskan di Pengadilan Negeri,” singkatnya pada awak media. (Ze)
0 Komentar