Liputan5news.com - Sidoarjo. Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo menerima surat permohonan tim sukses (Timses) Caleg DPRD Kabupaten Sidoarjo yang sekaligus Ketua DPD partai NasDem Sidoarjo, Nur Hendriyati ningsih yang merasa diperas oleh oknum Panwascam Sukodono. Untuk itu, Komisi A memanggil Bawaslu dan KPU Kabupaten Sidoarjo untuk bertatap muka langsung dengan tim sukses dari calon legislatif tersebut.
Ketua Tim pemenangan Caleg Nur Hendriyati Ningsih yang sekaligus Ketua DPC Partai NasDem Kecamatan Taman, Syaiful Ridho yang didampingi Ketua DPC Partai NasDem Kecamatan Sukodono, Suwarno menjelaskan kronologi kejadian bahwa pada tanggal 20 November 2023 tepatnya pukul 20.00 wib, DPC NasDem Kecamatan Sukodono melakukan bimbingan teknis, namun sebelum acara digelar pihaknya didatangi oleh enam orang yang berasal dari Panwascam dan PPS Kecamatan Sukodono. Pihaknya sudah melakukan komunikasi dan tidak masalah hingga akhir acara pun tidak ada masalah.
"Pada tanggal 26 November 2023 kami dikejutkan dengan Petugas PPS sepanjang, dia menyampaikan bahwa Pak Dwi Panwascam mau bertemu saya. Karena kesibukan kami belum bertemu namun saya menerima surat yang isinya panggilan untuk dua Caleg NasDem," jelasnya.
Masih kata Syaiful akhirnya kami bertemu dengan Pak Dwi dan anggota PPS. Pak Dwi memojokkan kami dengan pasal-pasal, kami minta solusi namun Pak Dwi masih terus memojokkan kami hingga pukul 00.00 dini hari. Sebelum bubar Pak Dwi bilang akan membantu. Tapi bantuan seperti apa kami tidak paham hingga akhirnya Pak Dwi minta uang Rp 3.5 juta agar masalah selesai.
Hadir dalam acara hearing tersebut yakni Warih Andono, Ketua KPU Sidoarjo Moch Iskak dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, Moeh Arief di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo, Senin (19/12/2023).
Menanggapi hal tersebut Komisioner Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, Moeh Arief mengatakan setelah melakukan investigasi mendalam, Bawaslu Sidoarjo akhirnya memecat Dwi Santoso alias DS, anggota Panwascam Sukodono yang dilaporkan telah melakukan pemerasan terhadap tim kampanye Ketua DPD NasDem Sidoarjo, Nur Hendriyati Ningsih.
“Hasil pleno kami kemarin memutuskan saudara DS diberhentikan dari tugas-tugasnya karena dianggap terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik penyelenggara Pemilu,” tegas Moeh Arief dalam pertemuan tersebut.
Arief menambahkan uang sebesar Rp 3.5 juta dan segala "bukti pelanggaran" menurut DS akan dikembalikan kepada tim sukses.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo Moch Iskak menjelaskan untuk anggota PPK atau PPS yang melanggar maka dua penyelesaian bisa dilakukan oleh Bawaslu ataupun dilakukan oleh KPU. Sementara untuk kasus Budi Handoko , anggota PPS Sukodono, KPU Sidoarjo tidak menerima rekomendasi dari Bawaslu.
" PPS kami tidak terlibat, memang di awal tadi sempat disebut PPS Sukodono namun karena tidak ditemukan bukti keterlibatan maka Bawaslu tidak memberi rekomendasi,"jelas Iskak.
Mendengar penjelasan dari Ketua KPU Sidoarjo, anggota Komisi A sekaligus caleg yang dipersoalkan, Nur Hendriyati Ningsih mempertanyakan mengapa KPU Sidoarjo tidak melakukan investigasi atau tindakan terhadap anggota PPS yang bermasalah meskipun tidak ada rekomendasi dari Bawaslu.
"Sejak awal Saudara Handoko terlibat dan kami memiliki bukti-buktinya. Saya mengharapkan agar KPU bisa menelaah lagi untuk keterlibatan Saudara Handoko, " ungkapnya.
Nur menambahkan apa yang dialaminya juga banyak dia alami oleh caleg lainnya. Maka dirinya meminta agar kasus-kasus seperti ini diviralkan agar bisa memberikan efek jera bagi penyelenggara pemilu khususnya Panwascam.
"Saya mengikuti kontestasi ini sebanyak 2 kali dan Pemilu 2024 merupakan kali ketiga saya menjadi salah satu kontestan. Saya selalu melihat ada motif bagi para penyelenggara pemilu khususnya untuk melihat atau memetakan siapa-siapa caleg yang harus dibantu dan mana caleg yang harus dijatuhkan," paparnya.
Nur menambahkan pihaknya ingin agar Pemilu Jujur dan Adil itu bisa dilaksanakan dengan wujud nyata dan bukan sekedar retorika semata seperti yang selama ini terjadi disetiap pesta demokrasi ini digelar.
Diakhir acara hearing Warih Andono menyampaikan pesannya agar tim sukses dari Partai NasDem bisa membuat surat permohonan untuk kembali menelaah kasus salah satu anggota PPS dan bisa diselesaikan dengan baik.(Yanti)
0 Komentar