Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Bejat...!!!! Seorang Bapak Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri


Liputan5news.com - Sidoarjo. Sungguh bejat kelakuan AR (52) bapak kandung dari Mawar (11) keduanya merupakan warga Taman - Sidoarjo. AR (52) tega menyetubuhi Mawar (11) yang merupakan anak kandungnya. 

Peristiwa terjadi sebanyak 3 kali yaitu :

 - Hari Selasa tanggal 14 November 2023

- Hari Jum’at tanggal 17 November 2023

- Hari Minggu tanggal 19 November 2023

Ketiganya terjadi di dalam rumah kontrakan di Kec. Taman Kab. Sidoarjo.

Barang bukti yang berhasil di kumpulkan oleh polisi yakni pakaian korban. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro dalam press release di Mapolresta Sidoarjo. Senin (4/12/2023).

Lebih lanjut Kapolresta Sidoarjo menyampaikan peristiwa berawal pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekira pukul 24.00 WIB sewaktu korban sedang tidur di kasur kasur bawah dalam kontrakan, telah dibangunkan dan disuruh pelaku untuk pindah tidur di atas kasur.  

"Kemudian pelaku memeluk korban sambil berkata “ojo ngomong ke ibu, nek ngomong ke ibu, engko ibumu ta kaplok” saat itu korban berusaha untuk menolak dan pelaku berkata “ojo rame-rame, engko nek rame ta kaplok” kemudian pelaku menindih badan dan menyetubuhi korban," ungkapnya. 

Masih kata Kusumo setelah menyetubuhi korban pelaku berkata “ojok ngomong nek uwong, engko ta kaplok”. Kejadian kedua hari Jum’at tanggal 17 November 2023, saat itu pelaku memaksa korban untuk disetubuhi dengan melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala korban dengan menggunakan tangan kosong, sehingga membuat korban takut untuk melakukan upaya perlawanan. Kejadian ketiga pada hari Senin tanggal 19 November 2023 pelaku kembali menyetubuhi korban dengan cara yang sama dengan kejadian yang pertama dengan ancaman kekerasan akan memukul korban dan ibu korban.

"Kemudian pada hari Senin tanggal 20 November 2023 korban menelpon ibu kandungnya dan meminta untuk dijemput sepulang sekolah. Setelah bertemu, kemudian korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibunya. Dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian," ungkapnya. 

Kusumo juga menyampaikan atas laporan tersebut Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta melakukan penyidikan dan pada tanggal 28 November 2023 pelaku berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Kec. Taman Kab. Sidoarjo. Hasil pemeriksaan terhadap Pelaku bahwa dirinya mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya tersebut, dengan alasan terdorong oleh nafsu birahi karena telah lama bercerai dengan istrinya.

Pelaku bercerai dengan istrinya pada tahun 2018, dan di tahun 2019 setelah pelaku selesai menjalani hukuman dari lapas madiun korban memilih ikut dengan pelaku sebagai ayah kandungnya dengan pertimbangan lokasi sekolah dekat dengan rumah kontrakan pelaku. Dalam rumah kontrakan tersebut, korban tinggal bersama dengan Pelaku dan kakak korban (laki-laki, umur 22 th), dan setiap kejadian tersebut kakak korban tidak ada dirumah. Bahwa pelaku merupakan residivis perkara Narkoba yaitu :

- Pada tahun 2005 menjalani hukuman 1 tahun 5 bulan menjalani di Rutan Gresik;

- Pada tahun 2015 menjalani Rehap di RSJ Malang;

- Pada tahun 2016 menjalani hukuman 5 tahun di Lapas Madiun, dan keluar pada tahun 2019.

Untuk kepentingan pemeriksaan terhadap pelaku dilakukan penahanan.

Kusumo menegaskan atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (Ada penambahan 1/3 dari ancaman pidana penjara yaitu dari 15 Tahun ditambah 1/3 menjadi 20 Tahun) atau Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (Ada penambahan 1/3 dari ancaman pidana penjara yaitu dari 15 Tahun ditambah 1/3 menjadi 20 Tahun). (Yanti)

Posting Komentar

0 Komentar