Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Terlibat Komplotan Pencurian Motor , Bapak dan Anak Diringkus Satreskrim Polres Probolinggo Kota

Liputan5news.com Probolinggo - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap tiga pelaku pencurian sepeda motor di wilayah hukumnya.

Tersangka yang telah ditetapkan meliputi SA (47) dan SU (22), bapak dan anak asal Desa Menyono, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, serta SPR (43), seorang penadah dan residivis asal Desa Kaliglagah, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiga tersangka telah melakukan aksi kriminal di 40 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, menjelaskan aksi pencurian sepeda motor ini pada Pers Rilis yang digelar di Mapolres Probolinggo Kota.

"Dari pengakuan tersangka, sudah ada 40 TKP di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota saja. Modus operandi yang digunakan adalah bergerak secara mobilitas," kata Wadi.

Peran SA sebagai eksekutor dan SU sebagai pengantar ke lokasi, dengan hasil curian dijual kepada SPR. SA tercatat sebagai spesialis pencurian sepeda motor di area perumahan, dengan aksinya dilakukan sendirian, sementara SU hanya bertugas mengantarkan.

"Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk tang pemotong gembok pagar, kunci T, serta mesin grinda atau pemotong. Juga sejumlah bagian motor yang sudah dirusak,” lanjutnya.

Saat ini, petugas sedang mendalami kasus ini untuk mengumpulkan lebih banyak alat bukti, termasuk sepeda motor hasil curian di 40 TKP. Dua unit sepeda motor berhasil diamankan, satu di antaranya merupakan kendaraan yang digunakan oleh pelaku, dan satunya lagi merupakan hasil curian.

Pelaku SA, yang melawan saat ditangkap, akhirnya berhasil diamankan oleh petugas pada Sabtu (4/11/2023) pukul 10.00 di Jl Raya Laweyan, setelah pulang menjual sepeda motor hasil curiannya di Jember.

"Atas tindakan pelaku, mereka terancam pasal Pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," tutup Kapolres Wadi. (Ze*)

Posting Komentar

0 Komentar