Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda Rp3,5 Miliar, Tersangka Kebakaran Bukit Bromo Dilimpahkan ke Kejaksaan


Liputan5news.com Probolinggo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menerima penyerahan tersangka kebakaran Bukit Teletubbies Bromo dari Penyidik Polda Jatim, Kamis (2/11/2023).

Tak hanya tersangka, kejaksaan juga menerima penyerahan barang bukti dari musibah kebakaran yang terjadi pada awal September 2023 lalu itu.

Berkas perkara dari kasus ini bernomor B/05/X/Res.1.13/Ditreskrimsus atas nama tersangka yaitu Andrie Wibowo Eka Wardhana (AWEW), 41, warga Kabupaten Lumajang.

“Setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti telah dinyatakan lengkap,” kata Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, David P Duarsa.

Ia menjelaskan, tersangka AW merupakan manajer Wedding Organizer (WO) yang bertanggungjawab dalam kegiatan pengambilan foto dan video prewedding di Bukit Teletubbies yang masuk dalam Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Kegiatan foto prewedding ini terjadi pada 6 September lalu sekitar pukul 11.30 WIB. Adanya alat flare atau properti asap warna-warni dalam kegiatan prewedding, menjadi pemicu kebakaran di Bukit Teletubbies.

“Kebakarannya sangat luas, mencapai 1.241,79 hektare, kerugiannya ditaksir menurut ahli mencapai Rp741 miliar,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, AW didakwa melanggar dua ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus. Yaitu, pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999.

Undang-undang itu mengatur tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Kedua, melanggar pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp3,5 miliar,” ungkap David. (*)

Posting Komentar

0 Komentar