Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Sehari E- TLE Diberlakukan, Ratusan Pelanggar di Kota Pasuruan Tertangkap Kamera


Liputan5news.com Pasuruan - Ratusan pelanggar lalin tertangkap kamera e-tilang hanya pada satu hari. Hal ini usai penerapan tilang elektronik di Kota Pasuruan dengan kamera CCTV ETLE (Electronic Traffict Law Enforcement) resmi diberlakukan sejak Rabu (01/11/2023). 

Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota Iptu Agus Prayitno melalui PS Kanit Kamsel Satlantas Polres Pasuruan Kota Aipda Breni Raharjo mengatakan, empat kamera CCTV ETLE di Kota Pasuruan telah difungsikan sejak tengah malam pukul 00.00 WIB. Hingga pukul 12.00 WIB, tercatat sudah ada 805 pelanggar lalin yang tertangkap kamera ETLE.

“Rincian pelanggarannya, 686 pengendara motor dan 119 mobil,” ujar Breni.

Pelanggaran paling banyak terjadi di simpang tiga Jalan Pahlawan. Di mana kamera ETLE mencapture sebanyak 355 pelanggar lalin. Disusul pelanggaran di simpang empat penjara sebanyak 213 pengendara.

Kemudian di Jalan Pahlawan depan stadion, sejumlah 122 pelanggar dan di Jalan Panglima Sudirman depan Ruko Parimas sejumlah 115 pengendara.

“Untuk pelanggar lalu lintas akan kami kirim surat konfirmasi dan dicetak hari ini,” jelasnya.

Pelanggar lalin di Pasuruan.
Kamera ETLE di simpang empat penjara Kota Pasuruan. (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)
Breni menyebut pihaknya memberi tenggat waktu untuk pelanggar lalin untuk konfirmasi hingga 14 November 2023. Konfirmasi bisa dilakukan secara online melalui website ETLE Korlantas Polri ataupun secara offline di Pos Gakkum ETLE Satlantas Polres Pasuruan Kota.

Apabila tidak konfirmasi, maka data kendaraan yang tercatat dalam sistem Korlantas Polri bisa diblokir dan dibekukan. Apabila hal tersebut terjadi, maka pemilik kendaraan tidak bisa memperpanjang STNK ataupun membayar pajak kendaraan.

“Pembekuan data ranmor apabila sudah konfirmasi dan sudah membayar denda tilangnya, maka bisa dibuka kembali data kendaraannya,” ujarnya.

Sebagai informasi, dalam sistem tilang elektronik diberlakukan pemberian denda maksimal sesuai aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Ze*)