Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Dugaan Pungli Jutaan Rupiah di SMAN 1 Kejayan, Umar Wirohadi : Hal itu masuk ranah pidana

Umar wirohadi, (berkacamata) pengacara /praktisi hukum

Liputan5news.com Pasuruan - Kembali muncul dugaan pungutan liar (pungli) di SMA Negeri 1 Kejayan Kabupaten Pasuruan mendapat tanggapan miring di masyarakat. 

Salah satu wali murid di SMAN Kejayan menceritakan pada media ini bahwa semua siswa akan mengikuti penilaian akhir semester (PAS), nah sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan, maka pihak sekolah meminta pembayaran sebesar Rp. 2.300.000 ,namun akhirnya di setujui oleh pihak komite dengan nominal pembayaran tiap siswa sebesar Rp. 1.700.000 . 

"pihak sekolah awalnya ngajukan 2.300.000 mas, namun komite sekolah meminta pembayaran siswa sebesar 1.700.000." Ungkap pria 50 tahun, wali murid di SMAN Kejayan ini. 

Atas masih adanya  pemberlakuan pembayaran dengan nominal yang ditentukan tersebut. Umar wirohadi, 54 tahun menyatakan bahwa apapun dalihnya, pungutan dalam bentuk uang pada wali murid oleh pihak sekolah merupakan tindakan yang tidak patut dilakukan dan masuk pada ranah pungutan liar atau pungli. 

"Apapun alasannya, pungutan dengan munculnya angka nominal pada tiap siswa atau orang tua siswa itu sudah masuk pada ranah pidana pungutan liar karena memang tidak ada dasar hukum yang membolehkan pihak sekolah melakukan pungutan tersebut. Ungkap pria asal kecamatan Gondang wetan ini. Kamis (23/11/2023).

Pria yang biasa di sapa abah Umar dan berprofesi sebagai advokat atau pengacara ini menegaskan bahwa ada beberapa wali murid yang sudah berkeluh kesah tentang pungutan di SMAN 1 Kejayan ini pada dirinya, dan menurutnya bukti permulaan sudah cukup untuk membawa pungutan terhadap wali murid oleh pihak sekolah meski dengan alasan ada persetujuan komite sekolah ini pun sudah cukup untuk dibawah ke ranah hukum." Ungkap pria plontos ini tegas (ze)

Posting Komentar

0 Komentar