Liputan5news.com - Sidoarjo. Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus empat orang diduga pelaku pencabulan, keempat pelaku yaitu, E.A.I. (19), warga Sidoarjo, E (16) Pelajar Kelas XI di Buduran Sidoarjo, D, (17) Pelajar Kelas XII di Kec./Kab. Sidoarjo, dan S, (16) Pelajar Kelas X di di Kec. Buduran Sidoarjo, yang kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 04 November 2023 di tempat kost wilayah Kec. Sidoarjo. Sedangkan korban Melati (17), pelajar kelas XII warga Sidoarjo.
Dengan modus Pelaku menyuruh korban untuk minum miras, setelah dalam kondisi mabuk salah satu pelaku menyetubuhi korban pelaku yang lain melakukan perbuatan cabul terhadap korban," Ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Dalam Keterangan Pers Senin (20/11/2023)
Lebih lanjut Kusumo menjelaskan tentang kejadiannya, berawal pada hari Sabtu tanggal 05 November 2023 sekira pukul 17.00 Wib adanya rencana untuk minum miras jenis arak di tempat kost oleh E.A.I, E, D dan S. Kemudian E.A.I bertanya kepada E apakah ada teman wanita yang bisa diajak ke kost, selanjutnya E menghubungi korban yang sudah dikenal untuk diajak jalan - jalan. Selanjutnya korban dijemput oleh E dan langsung dibawa ke tempat kost.
"Selanjutnya E.A.I. dan E keluar untuk membeli minuman keras jenis Arak, Kemudian para pelaku minum Arak dengan gelas secara bergiliran, saat itu E.A.I. menyuruh korban untuk meminumnya beberapa kali sehingga mengakibatkan korban pusing dan terlentang di atas kasur. Kemudian E.A.I., E, D, dan S melakukan perbuatan cabul dengan memegang payudara korban," ungkapnya.
Masih kata Kusumo setelah itu korban tiba-tiba muntah, para pelaku membawa korban kedalam kamar mandi untuk dimandikan oleh E. Selanjutnya E.A.I. datang dan masuk kedalam kamar mandi kemudian menyetubuhi korban.
"Setelah korban tersadar, korban diantarkan pulang oleh D, sesampainya di rumah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. Saat itu D yang mengantarkan korban disuruh oleh ibu korban agar menghadirkan pelaku yang lain. Atas kejadian tersebut ibu korban melaporkan ke SPKT Polresta Sidoarjo dan pelaku yang saat itu juga ikut ke Polresta Sidoarjo dilakukan penangkapan oleh Penyidik," ungkapnya.
Untuk kepentingan pemeriksaan terhadap para pelaku dilakukan penahanan. Bahwa korban kenal dan berteman dengan pelaku E sejak TK, dan saat ini korban juga merupakan teman satu sekolahnya. Pelaku melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban karena dorongan nafsu birahi. Barang bukti yang diamankan petugas, Pakaian korban.
Kusumo menegaskan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (Yanti).
0 Komentar