Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Diduga Curi Kendaraan Bermotor, Dua Warga Surabaya Diamankan Polisi


Liputan5news.com - Sidoarjo. Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor yakni S (30) dan AI (23) keduanya diketahui merupakan warga Kenjeran Surabaya. Sedangkan korban diketahui PDS (24) warga Sukodono Sidoarjo. 

Peristiwa terjadi pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 diketahui sekitar pukul 17.15 Wib. Di makam Dsn. Klagen Ds. Wilayut Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya 1(satu) unit sepeda motor No.pol: W-3480-WT, (milik korban), 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy No.pol: L-3436-LM (milik Tersangka), Anak kunci Palsu "letter T".


Hal tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro dalam press release di Mapolresta Sidoarjo. Senin (20/11/2023). 


Lebih lanjut Kapolresta Sidoarjo menyampaikan peristiwa berawal pada pada hari Kamis 16 November 2023 sekitar pukul 17.00 wib korban berziarah di makam Dsn. Klagen Ds. Wilayut Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo, selanjutnya memarkir sepeda motor Honda Vario di pinggir jalan raya depan makam tersebut dengan posisi terkunci setir. Kemudian korban masuk kedalam makam, 15 menit kemudian setelah korban selesai berziarah dan kembali ke lokasi parkirnya telah melihat sepeda motor sudah berpindah tempat. Kunci kontak dalam posisi "ON", dilubang kunci menancap besi "kunci T" dan didekatnya terdapat seorang laki-laki sedang didekat motor dan seorang laki-laki lain di sekitar lokasi kejadian. 


"Mengetahui hal tersebut, kemudian korban curiga dan menegur salah satu pelaku "kamu maling ya!!!", selanjutnya kedua laki-laki tersebut berusaha untuk melarikan diri, namun akhirnya berhasil diamankan oleh warga dan diserahkan kepada petugas Polsek Sukodono yang saat itu sedang melakukan kegiatan Patroli," ungkapnya.


Masih kata Kusumo hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, bahwa peran S adalah sebagai eksekutor yang mengambil langsung sepeda motor menggunakan anak kunci palsu. Sedangkan peran A.I adalah sebagai joki sekaligus mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian.


"Bahwa para pelaku mengaku sekitar 1 (satu) bulan yang lalu pernah mengambil sepeda motor Honda Beat di wilayah hukum Sukodono dan telah dijual sebesar Rp.2.100.000,- kepada seseorang di wilayah Madura. Selanjutnya hasil penjualan dibagi rata oleh para pelaku," ungkapnya.

Kusumo menegaskan atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-4, dan 5 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan). Ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Yanti)