Liputan5news.com - Sidoarjo. Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian, kedua terduga pelaku yaitu E.W (29) dan S.W, (41) keduanya warga Prambon Kab. Sidoarjo, peristiwa terjadi pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 sekitar jam 20.00 wib di sebuah rumah Ds. Gampang Kec. Prambon Kab. Sidoarjo.
Sedangkan korban S.H, (41) warga Ds. Gampang kec. Prambon Kab. Sidoarjo. Modus pelaku mencari rumah yang sepi sebagai sasaran pencurian, selanjutnya mengambil barang berharga tanpa seijin dari pemiliknya.
Barang bukti yang disita dari E.W, Uang tunai sebesar Rp. 13.200.000,- (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio tahun 2011 warna merah dengan Nopol W-6873-YO, 1 (satu) buah kalung rantai Italy beserta liontin warna biru. Barang bukti yang disita dari S.W, Uang tunai sebesar Rp. 19.265.000,- (sembilan belas juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau tanpa nopol sedangkan Barang yang disita dari saksi, 1 (satu) buah gelang Rolek Cor berat 14,570 gr beserta surat pembelian dari Toko Sumber Rejeki, 6 (enam) buah gelang keroncong tanpa surat.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangannya Kamis (19/10/2023) mengatakan, tentang kejadiannya Pada hari Jum'at tanggal 13 Oktober 2023 Polsek Prambon Polresta Sidoarjo telah menerima laporan terkait peristiwa pencurian di dalam rumah korban S.H, berupa perhiasan emas dan uang tunai Rp. 26.000.000,- dengan total kerugian sekitar Rp.56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah).
"Kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 Penyidik mendapatkan informasi terkait adanya seorang perempuan yang hendak menjual perhiasan emas beserta surat pembelian atas nama korban di Toko Mas Sumber Rejeki Prambon (tempat korban membeli perhiasan emas sebelum kejadian," ungkapnya.
Lebih lanjut Kusumo menyampaikan kemudian penyidik bersama korban mendatangi Toko Mas Sumber Rejeki Prambon, dan menjumpai saksi S yang saat itu hendak menjual perhiasan emas berupa Gelang Rolek Cor beserta surat pembelian atas nama korban di Toko tersebut, S mengaku dirinya berprofesi sebagai pedagang jual beli emas timbangan di Pasar Krian dan telah membeli perhiasan emas tersebut dari 2 orang perempuan. Selanjutnya penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku yaitu E.W. dan S.W. dan berhasil dilakukan penangkapan pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 di rumahnya masing-masing.
"Hasil pemeriksaan pelaku E.W. dan S.W. keduanya mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban S.H. di Ds. Gampang, yang saat itu di Desa Gampang ada acara Gebyar Shalawatan sehingga pelaku memperkirakan banyak rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya untuk ikut acara tersebut," ungkapnya.
Kusumo juga menyampaikan awalnya pelaku berangkat mengendarai sepeda motor masing-masing, menuju Desa Gampang yang sedang ada acara Shalawatan, Kemudian setelah memarkir sepeda motornya para pelaku berjalan kaki sambil mengamati situasi dan kondisi rumah-rumah warga yang ditinggal oleh penghuninya, dan saat itu pelaku E.W. melihat korban sedang mengunci pintu rumahnya sehingga diyakini rumah tersebut kosong dan menjadi incaran /sasaran pencurian, para pelaku menunggu korban keluar dari rumahnya dan berjalan agak jauh.
"Kemudian kedua pelaku menuju belakang rumah dan membuka pintu kayu model kupu tarung dengan direnggangkan celahnya hingga tangan pelaku sdri. S.W. bisa masuk dan meraih selot pintu yang dikunci dari dalam. Setelah pintu terbuka keduanya masuk kedalam rumah, saat itu E.W. didalam kamar tengah mengambil uang tunai yang disimpan di sebuah kotak di dalam lemari pakaian dan dimasukkan kedalam tas kain," ungkapnya.
Kusumo menambahkan sedangkan S.W. didalam kamar depan mengambil perhiasan emas yang disimpan di kotak perhiasan dan ditaruh dalam kotak sarung dan disampingnya ada sebuah dompet yang berisi sejumlah uang tunai yang disimpan di lemari pakaian bagian bawah kemudian perhiasan emas dan uang tersebut dimasukkan kedalam tas. Setelah mendapatkan barang hasil curian, para pelaku keluar menuju ke tempat parkiran sepeda motor dan menuju rumah E.W. untuk melihat barang hasil curian berupa : 6 (enam) buah perhiasan emas Gelang keroncong dengan berat 16 gram dan Uang tunai sebesar kurang lebih Rp. 25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya uang tunai tersebut dibagi dua masing-masing dapat Rp. 12.750.000,- (dua belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan untuk 6 (enam) buah perhiasan emas gelang keroncong dijual bersama keesokan harinya ke Pasar Krian dan laku terjual Rp. 9.450.000,-, hasilnya dibagi pelaku Sdri. E.W. mendapat Rp. 5.450.000,- sedangkan Sdri. S.W. mendapat bagian Rp. 4.000.000,-.total bagian dari pencurian tersebut pelaku Sdri. E.W mendapatkan Rp.18.200.000,- (delapan belas juta dua ratus ribu rupiah).Sedangkan pelaku Sdri. S.W. mendapatkan bagian Rp.16.750.000,-,
"Selain itu ternyata pelaku S.W. saat melakukan pencurian juga menyembunyikan perhiasan hasil curian dari pelaku lain yaitu E.W. dan tidak diberitahukan kepada E.W. berupa : 1 (satu) gelang emas rantai dengan berat 15, 5 gram beserta pembungkusnya plus suratnya, 2(dua) gelang bulat dengan berat total 13 gram beserta suratnya dan terjual Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sehingga secara keseluruhan S.W. mendapatkan Rp 31.750.000,- (tiga puluh satu lima ratus ribu rupiah). Uang tersebut digunakan untuk pembayaran hutang Rp 10.485.000 kepada rentenir; pembayaran sepeda motor mio sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah ) Dan tersisa Rp 19.265.000,- yang telah disita oleh penyidik," ungkapnya.
Para pelaku juga mengaku sebelumnya telah 3 (tiga) kali melakukan pencurian yang menyasar di rumah kosong yaitu, Pada Bulan Juli 2023 di rumah Haji S alamat Ds. Jati alun-alun Kec. Prambon Kab. Sidoarjo dengan hasil pencurian berupa uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) serta perhiasan berupa 2 gelang rantai, 2 (dua) buah cincin serta sebuah liontin namun setelah dicoba jual ke pedagang jual beli emas timbangan di daerah Pasar Krian ternyata bukan perhiasan emas sehingga tidak dapat dijual
Bulan September 2023 di rumah H alamat Ds. Jatikalang Kec. Prambon Kab. Sidoarjo dengan hasil pencurian berupa uang tunai sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) dan perhiasan emas berupa 2 (dua) buah cincin emas beserta surat pembelian dari Toko Gajah Mas; dan pada Bulan Oktober 2023 di rumah M alamat Ds. Kenongo Kec. Tulangan Kab. Sidoarjo dengan hasil pencurian berupa 3 (tiga) buah perhiasan emas gelang keroncong beserta surat pembelian dari toko Gajah Mas.
Kusumo menegaskan kedua tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KUHPidana. Pencurian yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Ancaman pidana penjara 9 (sembilan) tahun. (Yanti)
0 Komentar