Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

SPK Belum Terbit Proyek Di Kerjakan, Dinas Akui Kesalahan dan Segera Dihentikan

Liputan5News.com Lumajang - Pelaksanaan rehabilitasi ruang kelas SDN sememu 01 kecamatan Pasirian sementara dihentikan.  pasalnya rekanan tidak memiliki Surat Perintah Kerja ( spk) atau kontrak kerja dengan Dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten Lumajang

Pelaksanaan rehabilitasi SDN Sememu 01,  sebelumnya sudah di  jadwalkan lelang  dengan anggaran Rp 572.000.000, namun lelang di batalkan dan tidak ada kelanjutan rehabilitasi  untuk SDN 01 Sememu.  setelah gagalnya tender belum ada pembaharuan ataupun  perencanaan yang di upload secara elektronik di  LPSE ( Layanan Pengadaan Secara Elektronik) namun   pekerjaan rehabilitasi tersebut tiba tiba  ada pemenang dan telah di laksanakan pembongkaran dengan anggaran sebesar RP 200.000.000,  Secara  penunjukan langsung ( PL).

Salah satu pelaksana yang ada di lokasi terlihat bingung saat di konfirmasi terkait papan nama pekerjaan (Nambor) dan pekerjaan tanpa menggunakan K3, pihak pelaksana akan  memasang beberapa hari lagi namun masih  terlihat  gugup dan bingung, selanjutnya   saat di pertanyakan SPK pihak pelaksana menjawab masih belum terbit.

"Rencananya kami dapat, karena mau ambruk ruang kelasnya kami siasati untuk di bongkar dahulu, ini sudah koordinasi dengan diknas dan pak Wahyudi, rencana ini di kerjakan oleh CV Arina jalan Juanda", jelasnya.

Kabid sarpras Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Lumajang, Ahmad Robich. Saat dikonfirmasi di kantornya  menjelaskan alasan pelaksanaan rehabilitasi Ruang kelas dikerjakan dahulu di karenakan kondisi bangunan (ruang kelas) yang akan roboh  dan waktu yang tersisa tidak mencukupi hanya sisa dua bulan karena normalnya sampai empat bulan, Rehabilitasi yang ada di SDN 01 Sememu merupakan rehabilitasi berat.

"saya tegaskan lagi setelah ada kejadian ini, pekerjaan ini saya hentikan. saya sudah salah melakukan kesalahan, kesalahan itu tidak usah di perpanjang lagi yang jelas setelah SPK terbit akan di laksanakan lagi. Sekali lagi tujuan kami hanya mengkhawatirkan  anak anak ( siswa)", cetusnya,  Rabu,11/9/2023.

Sementara itu Arsyad Subekti, ketua Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) AMPEL  saat menyoroti rehabilitasi Ruang kelas  SDN sememu 01 tanpa SPK , menyayangkan dan menduga adanya kongkalikong antara dinas pendidikan dan rekanan yang sudah menyalahi aturan.  

", sangat miris sekali pada saat SPK belum terbit  sudah ada rekanan yang mengerjakan paket tersebut. Dalam hal ini kami meminta untuk APH( aparat penegak hukum) mengevalusi  terkait  pengadaan barang dan jasa yang ada di Dinas pendidikan  kabupaten Lumajang. Kami menduga  rehabilitasi SDN 01 Sememu ada  kongkalikong sebelum pekerjaan ini di laksanakan sehingga nama rekanan pelaksana sudah ada bahkan telah di kerjakan sehingga kami menyebutnya  "Off side ", tegasnya. (Tim).

Posting Komentar

0 Komentar