Liputan5News.com Lumajang - Pelaksanaan rehabilitasi ruang kelas SDN sememu 01 kecamatan Pasirian sementara dihentikan. pasalnya rekanan tidak memiliki Surat Perintah Kerja ( spk) atau kontrak kerja dengan Dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten Lumajang
Pelaksanaan rehabilitasi SDN Sememu 01, sebelumnya sudah di jadwalkan lelang dengan anggaran Rp 572.000.000, namun lelang di batalkan dan tidak ada kelanjutan rehabilitasi untuk SDN 01 Sememu. setelah gagalnya tender belum ada pembaharuan ataupun perencanaan yang di upload secara elektronik di LPSE ( Layanan Pengadaan Secara Elektronik) namun pekerjaan rehabilitasi tersebut tiba tiba ada pemenang dan telah di laksanakan pembongkaran dengan anggaran sebesar RP 200.000.000, Secara penunjukan langsung ( PL).
Salah satu pelaksana yang ada di lokasi terlihat bingung saat di konfirmasi terkait papan nama pekerjaan (Nambor) dan pekerjaan tanpa menggunakan K3, pihak pelaksana akan memasang beberapa hari lagi namun masih terlihat gugup dan bingung, selanjutnya saat di pertanyakan SPK pihak pelaksana menjawab masih belum terbit.
"Rencananya kami dapat, karena mau ambruk ruang kelasnya kami siasati untuk di bongkar dahulu, ini sudah koordinasi dengan diknas dan pak Wahyudi, rencana ini di kerjakan oleh CV Arina jalan Juanda", jelasnya.
Kabid sarpras Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Lumajang, Ahmad Robich. Saat dikonfirmasi di kantornya menjelaskan alasan pelaksanaan rehabilitasi Ruang kelas dikerjakan dahulu di karenakan kondisi bangunan (ruang kelas) yang akan roboh dan waktu yang tersisa tidak mencukupi hanya sisa dua bulan karena normalnya sampai empat bulan, Rehabilitasi yang ada di SDN 01 Sememu merupakan rehabilitasi berat.
"saya tegaskan lagi setelah ada kejadian ini, pekerjaan ini saya hentikan. saya sudah salah melakukan kesalahan, kesalahan itu tidak usah di perpanjang lagi yang jelas setelah SPK terbit akan di laksanakan lagi. Sekali lagi tujuan kami hanya mengkhawatirkan anak anak ( siswa)", cetusnya, Rabu,11/9/2023.
Sementara itu Arsyad Subekti, ketua Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) AMPEL saat menyoroti rehabilitasi Ruang kelas SDN sememu 01 tanpa SPK , menyayangkan dan menduga adanya kongkalikong antara dinas pendidikan dan rekanan yang sudah menyalahi aturan.
", sangat miris sekali pada saat SPK belum terbit sudah ada rekanan yang mengerjakan paket tersebut. Dalam hal ini kami meminta untuk APH( aparat penegak hukum) mengevalusi terkait pengadaan barang dan jasa yang ada di Dinas pendidikan kabupaten Lumajang. Kami menduga rehabilitasi SDN 01 Sememu ada kongkalikong sebelum pekerjaan ini di laksanakan sehingga nama rekanan pelaksana sudah ada bahkan telah di kerjakan sehingga kami menyebutnya "Off side ", tegasnya. (Tim).
0 Komentar