Liputan5news.com - Sidoarjo. Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan DP (30) warga Krian diduga residivis pelaku pengedar narkoba jenis sabu.
Peristiwa terjadi pada hari Sabtu, tanggal 23 September 2023, sekira pukul 00.30 WIB. Di dalam kamar Kos di Dsn Tundungan Ds Sidomojo Kec Krian Kab Sidoarjo.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo dalam press release di Mapolresta Sidoarjo. Selasa (31/10/2023).
Lebih lanjut Kapolresta Sidoarjo menyampaikan pada hari Sabtu, tanggal 23 September 2023, sekira pukul 00.30 WIB di dalam kamar Kos di Dsn Tundungan Ds Sidomojo Kec Krian Kab Sidoarjo anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo telah melakukan penangkapan terhadap DP dan setelah diintrograsi benar mengaku sebagai kurir narkotika jenis sabu.
"Kemudian petugas menyuruh untuk menunjukan tempat menyimpan narkotika jenis sabu dan pada saat digeledah ditempat kosnya ditemukan barang bukti berupa 1 ( satu ) poket narkotika jenis sabu , 2 ( dua ) bungkus Plastik klip kecil,1 ( satu ) bungkus plastik klip besar 1 ( satu ) buah sendok plastik , 1 ( satu ) buah timbangan elektrik warna hitam ,2 ( dua ) buah potongan sedotan plastik /Skrop ,1 ( satu ) kotak tempat sarung merk Wadimor dan setelah menemukan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan dan dilanjutkan melakukan penggeledahan di dalam rumahnya di Ds Sidomukti Ds Kraton Kec Krian dan menemukan barang bukti berupa 2 ( dua ) poket narkotika jenis sabu, 2 (dua) lembar potongan Isolasi warna putih , 1 ( satu ) buah Hp Merk oppo warna hijau No Sim Card + (662) 799 8611," ungkapnya.
Kusumo menambahkan selanjutnya dilakukan penyitaan dan DP berserta barang bukti dibawa ke polresta Sidoarjo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kusumo menegaskan, atas perbuatannya diduga pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 10.000.000.000 ditambah 1/3. Dan
Pasal 112 ayat 2 pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda maksimum Rp. 8.000.000.000 ditambah 1/3. (Yanti)
0 Komentar