Liputan5news.com - Sidoarjo. Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan A.F.F (22) warga Bebekan - Taman diduga mengambil mengambil barang berupa besi ulir dengan tujuan untuk di jual.
Peristiwa terjadi pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023, sekira pukul 03.00 wib di lokasi proyek pembanguan rel kereta api doble track pada stasiun Sepanjang Kel. Wonocolo Kec. Taman Kab. Sidoarjo yang masuk dalam proyek Strategis Nasional Tahun 2022.
Beberapa barang bukti yang diamankan polisi diantaranya : 4 batang besi ulir, Karung / sak, Sepeda motor Yamaha Vega.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro dalam press release di Mapolresta Sidoarjo. Selasa (31/10/2023).
Lebih lanjut Kapolresta Sidoarjo menyampaikan peristiwa bermula pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023, sekira pukul 03.00 wib, sewaktu petugas keamanan proyek sedang melakukan kegiatan patroli di lokasi proyek pembangunan rel kereta api double track pada stasiun Sepanjang Taman Sidoarjo yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional Tahun 2022. Kemudian mendapati seorang laki-laki yang tidak dikenal sedang membawa karung / sak.
"Karena curiga selanjutnya petugas keamanan proyek melakukan pemeriksaan terhadap isi karung / sak tersebut dan diketahui ternyata berisi besi ulir yang berasal dari proyek tersebut. Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Taman," ungkapnya.
Kusumo menambahkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku A.F.F bahwa dirinya dapat masuk kedalam lokasi proyek dengan cara membuka pagar proyek yang tidak terkunci dan selanjutnya memasukkan besi ulir kedalam karung / sak. Pelaku mengaku telah 4 (empat) kali melakukan pencurian di lokasi proyek tersebut hingga akhirnya tertangkap. Dimana hasil pencurian dijual kepada pengepul besi tua dan uangnya dipergunakan untuk memenuhi biaya hidup sehari-hari.
Atas perbuatannya pelaku A.F.F disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan). Ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(Yanti)
0 Komentar