Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Salah Gunakan BBM Bersubsidi, Lelaki Asal Semarang Diciduk Polisi


Liputan5news.com - Sidoarjo. Ingin mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan BBM bersubsidi, W.R.K (29) nekad memodifikasi mobil box L300 dengan menempatkan 2 tangki yang masing-masing berkapasitas 1000 liter. 

Peristiwa terjadi pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekira pukul 23.30 WIB di SPBU Daerah Kec. Waru kab. Sidoarjo

Diketahui diduga tersangka W.R.K (29) merupakan warga Tambak Rejo Kec. Gayamsari Kota Semarang.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya:

- 1 (satu) unit kendaraan Mobil Box Mitsubishi L300 warna hitam Nopol B-9576-TQA yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah tangki kapasitas 1.000 Liter yang berisi BBM Jenis Bio Solar sebanyak 900 liter.

- 1 (bendel) buah kunci mobil.

- 9 (Sembilan) buah Plat Nomor kendaraan.

- 18 (delapan belas) buah Barcode My Pertamina.

- Uang Tunai senilai Rp. 1.181.000,- (satu juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah)


Hal tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro dalam press release di Mapolresta Sidoarjo. Kamis (26/10/2023.

Lebih lanjut Kapolresta Sidoarjo menyampaikan pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 Satgas Penanganan Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi Satreskrim Polresta Sidoarjo mendapatkan informasi terkait dengan adanya kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan dengan melakukan pemantauan di wilayah Kec. Waru Kab. Sidoarjo.


"Sekitar pukul 23.30 WIB petugas menjumpai 1 (satu) unit Mobil Box Mitsubishi L300 warna hitam Nopol B-9576-TQA yang berada di salah satu SPBU daerah Kec. Waru Kab. Sidoarjo yang dikemudian oleh W.R.K. dan setelah dilakukan pengecekan sedang mengangkut BBM Jenis Bio Solar bersubsidi. Bahwa di dalam kendaraan tersebut terdapat 2 (dua) buah tangki berkapasitas masing-masing 1.000 Liter yang salah satunya telah terisi 900 Liter BBM Jenis Bio Solar bersubsidi," ungkapnya.


Masih kata Kusumo selanjutnya terhadap pengemudi berikut kendaraan diamankan ke Satreskrim Polresta Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan. Bahwa W.R.K mengaku hanya sebagai pekerja dan disuruh oleh S untuk melakukan pembelian BBM bersubsidi dengan cara dengan diberi uang untuk modal antara Rp.3.000.000 s.d. Rp. 4.000.000,-, selanjutnya mendapatkan upah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap 1000 Liter yang berhasil dibeli.


"Sebelum tertangkap W.R.K mengaku baru kerja 5 hari bekerja dan telah 1 (satu) kali mendapatkan upah dari S. Dalam setiap melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar di beberapa SPBU tersebut W.R.K mengganti plat Nomor dan Barcode My Pertamina dengan tujuan untuk memanipulasi batas maksimal pembelian BBM Jenis Bio Solar Subisidi di tiap-tiap SPBU," jelasnya.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap pihak yang diduga turut serta melakukan tindak pidana tersebut.

Kusumo menegaskan atas perbuatannya diduga pelaku disangkakan Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,- (Yanti)

Posting Komentar

0 Komentar