Liputan5news.com - Sidoarjo. 75 warga Gogol kelurahan Cemengkalang mendatangi DPRD Kabupaten Sidoarjo, untuk melakukan mediasi terkait keraguan atas hak gogol warga kelurahan Cemengkalang yang dialihkan atau dijadikan Tanah Kas Desa (TKD) tanpa seijin pemegang hak gogol. Ditemui oleh komisi A dalam rapat dengar pendapat (Hearing) yang dipimpin oleh ketua komisi A Damroni Chudlori, warga pun menyampaikan uneg-unegnya. Selasa (24/10/2023).
Meli Martin Kusuma selaku perwakilan warga gogol sekaligus ahli waris tanah gogol menyampaikan kedatangan kami di DPRD kali ini untuk menyampaikan uneg-uneg warga gogol yakni menanyakan status tanah gogol kami sekarang, dengan bukti petok dan letter C yang kami punya. Status tanah ini masih tetap menjadi atas nama kami atau sudah beralih ?. Dan jika sudah beralih sejak tahun kapan ? Dan siapa yang mengalihkan ?
"Kami di sini mohon petunjuk apa adanya sesuai letter C yang ada. Kami sudah bersurat beberapa kali kepada bu Lurah dan pak lurah mengenai uneg-uneg kami. Kami pernah diundang pada tanggal 3 Januari dan diberikan pointer bahwa tanah seluas 1,2 ha sudah menjadi aset kabupaten sejak tahun 2010, kami sangat terkejut akan hal tersebut," ungkap Meli.
Sementara itu, terkait riwayat tanah tersebut Suryani (71) selaku pemilik hak gogol menyampaikan saya asli warga cemengkalang dan mendapat tanah gogol sejak tahun 1976. Waktu itu saya disuruh orang tua saya menggarap sawah tersebut untuk pertanian. Sebelum ada pemukiman, tanah itu berupa hamparan sawah. Tanah seluas 1,2 ha waktu itu dipinjamkan ke desa untuk memenuhi kesejahteraan Hansip, sehingga kami tidak meminta. Ketika sudah menjadi kelurahan kami pun tidak memintanya karena banyak perangkat desa yang belum diangkat. Alangkah terkejutnya di tahun 2010, saya terkejut karena tanah gogol tersebut berubah menjadi aset desa, siapa yang mendaftarkan? Itu saya tidak tahu.
"Kemudian tahun 2014 kami warga gogol mengurus tanah tersebut namun tidak berhasil. Kemudian tahun 2020 dalam sebuah forum, suami mbak Meli ini meminta tanah tersebut sampai sekarang tidak ada hasilnya karena dengan alasan milik aset," ungkapnya.
Suryani menegaskan saya tidak masalah tanah tersebut menjadi aset asal ada bukti-buktinya. Kali ini saya tidak terima karena selama ini belum pernah menghibahkan tanah tersebut.
"Untuk itu kami mohon kepada anggota DPRD kabupaten Sidoarjo khususnya komisi A untuk membantu kami melihat bagaimana status tanah gogol kami. Apakah benar sudah berganti status ? Kalau sudah berganti status siapa yang mengalihkan status tersebut karena kami tidak pernah menjualnya," tegas Suryani.
Masih ditempat yang sama, Lurah Cemengkalang, Sulastri, S.E. menyampaikan dalam tahun 2014 warga gogol pernah mengajukan hak gogol untuk dimohon kembali tetapi setelah lama menunggu sampai di 31 Maret 2022 mendapat jawaban dari aset bahwa hak gogol itu sudah tercatat di aset. Jika dimohon kembali agar digugat di pengadilan.
Sementara itu Anis dari aset menyampaikan bahwa hak gogol tersebut sudah tercatat di aset di tahun perolehan 2010. Hal itu berdasarkan inventarisir pak Sekda atas aset dari seluruh kelurahan termasuk salah satunya aset tanah dari desa Cemengkalang yang luasnya 10. 000 meter persegi. Kami sudah berkoordinasi dan berkonsultasi dengan BPN mengatakan jika sudah tercatat di sertifikat namun jika ada gugatan, ya tidak apa-apa kita kembalikan. Kami dari aset tupoksi kami adalah mengamankan aset dalam hal legalitas.
Menanggapi hal tersebut, Dhamroni Chudlori Ketua komisi A DPRD kabupaten Sidoarjo menyampaikan bila dilihat dari fakta yang ada status tanah gogol Cemengkalang masih berstatus tanah gogol. Untuk itu pihaknya meminta warga gogol untuk pro aktif membangun komunikasi dengan bidang aset Kabupaten Sidoarjo.
"Kami mendorong mereka untuk komunikasi aktif dengan bidang aset dan melaporkan pertemuan tersebut kepada kami. Tentunya kami akan terus mendampingi warga gogol Cemengkalang agar permasalahan ini bisa selesai sesuai dengan harapan seluruh warga," tandasnya. (Yanti)
0 Komentar