Liputan5news.com - Sidoarjo. Belum kunjung mendapat kepastian untuk mendapat proses pengurusan sertifikat tanah dari BPN Sidoarjo, meskipun sudah mendapatkan kepastian hukum dari Mahkamah Agung, mendorong warga RW 08 Perum Harapan Baru Sawotratap Kecamatan Gedangan, mengadukan masalah tersebut ke Komisi A DPRD Sidoarjo, Selasa (24/10/2023).
Dalam hearing yang digelar diruang pertemuan komisi, puluhan warga Sawotratap yang merupakan generasi kedua sejak pertama kali para orang tua menempati lahan Perum Harapan Baru pada tahun 1973 lalu ini, membeberkan bagaimana susahnya mendapat pengakuan secara hukum hak milik atas tanah dan rumah mereka.
Menurut Aris Suwondo ketua panitia penyelesaian masalah pertanahan (P2MP) RW 08 Harapan Baru Desa Sawotratap, perumahan yang ditempati warga ini, sudah ditempati oleh orang tua mereka sejak tahun 1973, ketika masih aktif menjadi anggota TNI AL dan sebagian PNS TNI AL.
Penempatan di perumahan harapan baru itu, sesuai dengan ijin persetujuan membeli tanah atau bangunan sebanyak 190 unit dari Komandan Pangkalan TNI AL V/ Surabaya atau dulu disebut Daeral 4 dan Yayasan sosial Bhumyamca.
“Pembelian rumah ini menggunakan sistem angsuran potong gaji langsung melalui Disku Daeral 4 selama 10 tahun. Dengan angsuran pertama dimulai pada tahun 1974 yang dituangkan dalam perjanjian jual beli antara pembeli dengan yayasan dan disahkan oleh Lantamal V,” ujar Aris.
Selanjutnya mulai muncul pesoalan pada tahun 1995, ketika Depertemen Pertahanan dan keamanan cq TNI Al mendaftarkan tanah dan rumah warga rw 08 ini, ke dalam sertifikat hak pakai nomor 5 / Desa Sawotratap.
“Inilah yang menyebabkan warga cemas dan gelisah, karena sudah menunggu lama tidak bisa mendapatkan sertifikat,” ujar Aris lagi.
Pada tahun 2002, terbit surat dari Pangarmatim yang ditujukan
kepada Danlantamal V, yang intinya TNI AL mengakui bahwa status tanah dan bangunan sudah tercatat milik warga.
Tahun 2004, diadakan dengar pendapat antara warga dengan DPRD Sidoarjo dan DPR RI dan muncul rekomendasi agar perumahan harapan baru dihapus sebagai aset Dephankam.
Tanggal 18 Oktober 2011 dilakukan gelar perkara di kantor BPN RI yang dihadiri utusan BPN RI,Kementrian Pertahanan, kementrian keuangan, utusan panglima TNI, yang intinya tidak berani melepas IKN tersebut tanpa keputusan pengadilan.
“Dari hasil ini akhirnya warga melakukan gugatan class action ke PN Sidoarjo dan menang, dilanjut sidang banding hingga proses tahun 2014 dan warga menang lagi. Sampai turun putusan Mahkamah Agung tahun 2016 yang kembali memenangkan warga hingga tahun 2020 warga meminta eksekusi ke PN,” tambah Indra Gunawan ketua RW 08.
Dari hasil hearing ini, komisi A merekomendasi BPN untuk segera mempercepat proses penyelesaian sertifikat sebanyak 190 bidang.
“Kita akan mengawal persoalan ini hingga selesai,” ujar Dhamroni Chudlori ketua komisi A.
Senada dengan Dhamroni, H.Haris wakil ketua komisi A juga meminta warga tetap semangat berjuang dan teguh untuk mendapatkan haknya.
“Akan kita bantu hingga selesai masalah ini. Karena bagaimanapun juga warga sudah membeli rumah tersebut,” tutup Haris.
Hearing ini juga diikuti Sanuri Kepala Desa Sawotratap dan Ineke Camat Gedangan, serta dari BPN Sidoarjo. (Yanti)
0 Komentar