Hj. Hastini Ratna Dewi (berkerudung) Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Jawa Timur di Pasuruan |
Liputan5news.com Pasuruan - Pelanggaran kode etik oleh salah satu Guru pengajar di SMKN Winongan mendapat tanggapan serius dari dinas pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Sebagaimana sebelumnya diberitakan seorang pengajar di SMKN Winongan, Misdi di datangi puluhan pegiat swadaya masyarakat pasuruan. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan telah melanggar kode etik sebagai Guru, karena melakukan kegiatan advokasi di lingkungan pendidikan baik didalam ataupun diluar sekolah.
Atas pelanggaran kode etik tersebut,kepala cabang dinas pendidikan dan kebudayaan propinsi Jawa Timur di pasuruan,Hastini Ratna Dewi menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan rapat dengan kepala sekolah yang bersangkutan dan melibatkan MKKS (Musyawarah kerja kepala sekolah) SMK untuk
Memberikan tindakan.
"Segera saya akan berkoordinasi dengan kepala sekolah untuk memberikan pembinaan dan sanksi pada yang bersangkutan. " Karena ini berkaitan dengan kepegawaian, yakni ASN. maka ada tata cara serta aturan yang harus dilalui pada pemberian sanksi tersebut. Namun yang pasti kita akan secepatnya melakukan pembinaan dan pemberian sanksi pada pelanggaran yang dilakukannya. Ungkap kepala Cabdin ini dihadapan puluhan pegiat swadaya masyarakat yang hadir diruang audiensi kantor UPT. Cabang dinas pendidikan dan kebudayaan propinsi Jawa Timur di PasuruanPasuruan, Kamis, (5/10/2023).
Disisi lain bu Dewi biasa wanita ini disebut, menyatakan apresiasinya pada para pegiat swadaya masyarakat yang telah melakukan sosial kontrol sebagai bentuk partisipasi dan perhatian atas kinerja cabang dinas pendidikan yang dipimpinnya hariini. "Terimakasih atas kedatangan saudara sekalian karena dengan adanya acara hariini, kita bisa saling kenal dan bisa saling memberikan saran dan masukan demi majunya pendidikan di pasuruan Ungkapnya, dengan didampingi ketua MKKS. SMK kabupaten pasuruan, Mahmud. (Ze)
0 Komentar