Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Komitmen TKN Kawal Gibran Maju Sebagai Cawapres 2024, Prasetyo Eko Karso : Bukti Nyata Pemimpin Sukses dan Visioner


Liputan5news.com Probolinggo - Komitmen Ketua Umum Tapal Kuda Nusantara Prasetyo Eko Karso, yang pernah hadir dalam pertemuan para sukarelawan pendukung Gibran di Pendapa Loji Gandrung – Solo, April 2023 lalu. dimana TKN bersama sejumlah ratusan Relawan Gibran pada saat itu siap mendukung langkah Mas Gibran maju sebagai Cawapres.

Prasetyo Eko Karso, Ketua Umum Ormas Tapal Kuda Nusantara menyatakan komitmenya untuk tetap tegak lurus satu komando bersama DPP, DPD dan DPC Tapal Kuda Nusantara se Jawa Timur untuk dukung Mas Gibran sebagai Cawapres Pak Prabowo hingga 2024.

Konsistensi Eko untuk mendukung Putra Presiden Jokowi sebagai Cawapres Prabowo Subianto itu karena melihat kinerja Gibran sangat nyata memajukan daerah dan berpikir Visioner serta responsif dalam menjalankan kepemimpinannya, untuk itu kami hadir untuk mengawal Mas Gibran jadi Cawapres mewakili generasi milenial yang mempunyai pemikiran fresh untuk bangsa dan negara.ungkapnya

“Atas dasar kinerja Mas Gibran yang cemerlang dan nyata serta bisa mewakili anak muda Indonesia itulah kami tetap satu komando bersama DPP, DPD dan DPC Tapal Kuda Nusantara se Jawa Timur, kami berharap Prabowo dan Gibran mampu dan nyawiji kepada kemauan bangsa dan negara untuk Indonesia lebih maju dan berdaulat,” tegasnya

Saya yakin mas Gibran bisa melakukan itu, kami yakin karena buah jatuh tak jauh dari pohonya dan yakin Mas Gibran produk yang diinginkan masyarakat.

Diketahui sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam pengabulan tersebut MK memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah. Putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024.

Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedianya berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Atas putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.(ze)

Posting Komentar

0 Komentar