Liputan5news.com - Sidoarjo. Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan seorang Perempuan diduga pelaku penipuan uang ratusan juta rupiah, perempuan tersebut berinisial MR (29) warga Candi - Sidoarjo.
Peristiwa terjadi pada hari Rabu Tanggal 09 November 2022 sekira pukul 18.00 Wib. Di Kel/Ds. Jemundo Kec. Taman Kab. Sidoarjo.
Korban diketahui berinisial A. K. H. (38) warga Sukodono Kab Sidoarjo.
Beberapa barang bukti yang berhasil dikumpulkan polisi diantaranya : tanda terima bertuliskan logo BOOTH HONDA On Heart tertulis terima dari A.K. Jumlah Uang Rp. 33.000.000 (Tiga Puluh tiga Juta Rupiah); Rekening koran Bank BCA; Hand Phone Samsung Galaxy A71.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro dalam press release di Mapolresta Sidoarjo. Selasa (3/10/2023)
Lebih lanjut Kapolresta Sidoarjo menyampaikan peristiwa tersebut bermula adanya keinginan korban untuk membeli kendaraan motor baru Honda PCX, selanjutnya korban menghubungi pelaku yang telah dikenalnya, hingga akhirnya terjadi komunikasi dan kesepakatan terkait dengan mekanisme jual beli kendaraan Honda PCX yang disepakati sebesar Rp.33.000.000,- melalui tukar tambah, dimana kendaraan lama korban Yamaha N-Max dihargai Rp.25.000.000,-,
"Selanjutnya korban harus menambah uang Rp.8.000.000,-. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 09 November 2022 di Kel/Ds. Jemundo Kec. Taman Kab. Sidoarjo korban menyerahkan motor Yamaha N-Max miliknya dan mentransfer uang ke rekening pelaku sebesar Rp.8.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) dan telah dibuatkan tanda terima sebesar Rp.33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah). Saat itu korban di janjikan akan menerima sepeda motor baru honda jenis PCX ABS warna merah pada tanggal 09 Desember 2022, namun ternyata sampai sekarang tidak pernah terealisasi," ungkapnya.
Masih kata Kusumo selanjutnya pada tanggal 13 Mei 2023 korban melaporkan ke Polresta Sidoarjo. Selanjutnya Penyidik Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyidikan dan pada tanggal 18 September 2023 berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Ds.Suko Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo," ungkapnya.
Lebih lanjut Kusumo menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap M.R, bahwa dirinya mengakui perbuatannya tersebut, untuk kendaraan Yamaha N-Max milik korban telah dijual kepada orang lain seharga Rp.25.000.000,- selanjutnya uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadinya yaitu juga dipergunakan untuk melunasi pembelian kendaraan milik orang yang lain yang sebelumnya juga memesan kendaraan kepada pelaku.
"Bahwa diduga tersangka M.R. juga telah di laporkan oleh korban lain dengan modus operandi yang sama yaitu menerima uang dari para korban untuk pembelian kendaran bermotor namun tidak pernah terealisasi. Adapun rincian korban 7 (tujuh) korban lain sebagai berikut:
- E. S dengan nilai kerugian Rp.33.000.000,-
- M dengan nilai kerugian Rp.20.700.000;-
- A.E.S dengan nilai kerugian Rp.15.000.000.-
- S.B dengan nilai kerugian Rp.22.000.000,-
- A.R.M. dengan nilai kerugian Rp.33.000.000,-
- M.R.A dengan nilai kerugian Rp.22.700.000,-
- D.S.S. dengan nilai kerugian Rp.21.600.000," jelasnya.
Kusumo juga menyampaikan atas perbuatan M.R. terhadap 8 (delapan) korban tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian para korban dengan total sebesar Rp.201.000.000,- (dua ratus satu juta rupiah). Bahwa M.R riwayat pekerjaannya merupakan sales harian lepas pada beberapa dealer motor di Sidoarjo, yang dimana dirinya mengambil keuntungan / fee yang diberikan oleh dealer sebesar Rp.50.000 s.d. Rp.150.000,- untuk setiap unit motor yang dijual melalui dirinya.
"Atas perbuatan diduga tersangka MR disangkakan Pasal 378 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Atau
Pasal 372 KUHP Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun," tegas Kusumo. (Yanti)
0 Komentar