,Liputan5news.com Pasuruan - Kode etik adalah suatu yang sangat urgent, disamping sebagai syarat guru bisa dikatakan sebagai profesi , kode etik juga yang akan menjadi salah satu panduan bagaimana tingkah laku pelaku profesi tersebut.
Kode etik seorang guru diantaranya adalah Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional,Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar, serta Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan bertanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
Berbeda dengankodr etik dan prilaku Guru tersebut, salah seorang Guru pengajar di SMK Negeri Winongan berinisial M ' di anggap telah mencederai kode etik dan prilaku seorang Guru pada umumnya. Hal ini diketahui karena yang bersangkutan berprofesi ganda sebagai Tim advokasi di dalam sekolah maupun diluar sekolah, seperti yang di ungkapkan ketua Forum masyarakat pasuruan bersatu (FORMAT).
Bersama puluhan pegiat lembaga Swadaya masyarakat dan beberapa media atau wartawan, Ismail makki, ketua Format mendatangi sekolah SMK Winongan mempertanyakan dugaan pelanggaran kode etik Guru oleh M' Serta minta pihak sekolah untuk segera menindak dan memberikan sanksi.
Yang mengejutkan di ungkapkan Makki pada audensi yang dihadiri Kepala sekolah, wakil serta M', Guru bersangkutan karena pada pernyataannya ketika dikonfirmasi soal tugas guru yang mulia, M" Menyatakan bahwa tugas guru yang mulia tersebut hingga pukul 15.00 wib selebihnya adalah tugas lain. Ungkapnya.
"Guru itu adalah tugas mulia dan ini melekat pada seseorang yang berprofesi sebagai Guru tersebut hingga kapanpun. Utamanya saat dirinya masih berstatus dan aktif bertugas sebagai Guru. " Seharusnya tidak ada batasan waktu atau jam pada status yang disandangnya. Tegas makki.
"Atas ungkapan yang bersangkutan, saudara 'M' kami minta pihak sekolah segera melakukan evaluasi kinerjanya serta memberikan sanksi tegas karena diduga kuat telah melanggat kode etik dan melecehkan profesi Guru yang bisa mencoreng nama baik sekolah maupun Guru lainya di SMK Winongan ini. Ungkapnya
Ismail makki juga menegaskan bahwa dalam minggu ini dirinya juga akan mendatangi MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah,red) guna mengklarifikasi tindakan lembaga pada yang bersangkutan agar suasana sekolah kembali kondusif. "Setelah itu kita akan mendatangi Cabang dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Jawa Timur di pasuruan,kalau juga tidak bisa bertindak tegas memberikan sanksi maka akan kita laporkan ke aparat hukum.Tegas ketua format ini dalam forum audiensi.
Sementara yang bersangkutan, M' pada pernyataannya di forum audiensi bahwa dirinya sudah memenuhi kriteria sebagai Advokasi. Sambil menunjukkan sertifikat yang sudah dimilikinya. "Kalau untuk advokasi saya sudah memiliki sertifikasi kompetensi. Namun untuk menjadi Advokat masih belum karena belum di sumpah dan lagi jabatan sebagai ASN yang masih saya emban tidak membolehkanya. Terangnya.
M' menyatakan bahwa dirinya terbuka pada kritik dari masyarakat. Untuk kegiatan advokasi nya yang di anggap mencederai profesi guru, M' menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukannya diluar jam pelajaran atau tugas sebagai seorang guru. " Saya tidak pernah lalai pada tugas saya, dan saya selalu hadir saat jam pelajaran. "Jadi saya kira tidak ada yang saya langgar. Ungkapnya. (Ze)
0 Komentar