Liputan5news.com - Sidoarjo. Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan RF (24) warga Tanggulangin - Sidoarjo. RF diduga mengadakan perbuatan cabul dengan cara menawarkan kegiatan prostitusi melalui aplikasi WA terhadap R alias A (32) perempuan asal Surabaya.
Peristiwa terjadi pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekira pukul 21.00 Wib Di sebuah kamar kost Ds. Ngampelsari Kec.Candi Kab. Sidoarjo.
Beberapa barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh polisi diantaranya :
- Uang Tunai Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) disita dari korban
- Uang Tunai Rp.80.000,- (delapan ribu rupiah) disita dari tersangka
- 1 (Satu) buah Seprei warna merah muda;
- 1 (Satu) buah HP.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro dalam press release di Mapolresta Sidoarjo. Selasa (3/10/2023).
Lebih lanjut Kapolresta Sidoarjo mengatakan pada hari Senin tanggal 25 September 2023 Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan dengan cara menawarkan kegiatan prostitusi di sebuah tempat kost di Ds. Ngampelsari Kec. Candi Kab. Sidoarjo.
"Atas informasi tersebut, kemudian Penyidik melakukan kegiatan penyelidikan dan sekira jam 22.30 wib melakukan tangkap tangan di sebuah kamar kost di Desa Ngampelsari Kec.Candi Kab. Sidoarjo dan berhasil mengamankan diduga Pelaku R.F yang berada di lokasi dengan ditemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp.80.000,- (tiga ratus delapan ribu rupiah). Sedangkan didalam kamar didapati korban R alias A bersama dengan seorang laki-laki yang telah melakukan hubungan badan," ungkapnya.
Masih kata Kusumo berdasarkan hasil pemeriksaan peristiwa bermula bermula pada hari Senin tanggal 25 September 2023 siang hari pelaku menghubungi korban, dan menyampaikan ada tamu yang ingin berhubungan badan dengan imbalan Rp.300.000.-. Saat itu korban bersedia, kemudian diminta untuk datang jam 21.30 wib. Setibanya di lokasi, diduga pelaku menyerahkan uang sejumlah Rp.300.000.- kepada korban dan menyuruhnya untuk masuk kedalam kamar yang didalamnya sudah ada tamu seorang laki-laki hingga akhirnya terjadi hubungan badan.
"Selanjutnya dilakukan tangkap tangan oleh Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap R.F. mengakui telah mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dengan cara mengirimkan foto korban kepada “calon tamu laki-laki” melalui aplikasi Whatsapps untuk dapat melakukan hubungan badan dengan imbalan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Kemudian pelaku menghubungi korban, setibanya di lokasi pelaku menyerahkan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada korban sedangkan pelaku menerima Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang selanjutnya dipergunakan untuk membayar kost Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan membeli makan hingga tersisa Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah)," ungkapnya.
Kusumo menambahkan pelaku mengaku baru kali ini menawarkan korban kepada tamu laki – laki untuk melakukan hubungan badan.
"Atas perbuatannya RF disangkakan Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,- dan paling banyak Rp. 600.000.000,-
atau
PASAL 296 KUHP
barang siapa yang pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain
Ancaman pidana penjara 1 tahun 4 bulan.
atau
PASAL 506 KUHP
Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian
Ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun," tegas Kusumo. (Yanti)
0 Komentar