Liputan5news.com - Sidoarjo. Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan dua sejoli yakni DAS (25) warga Bojonegoro dan MR (22) warga Sidoarjo. Diduga kedua sejoli itu melakukan pembobolan ATM Bank Sinar Mas.
Peristiwa terjadi pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 sekitar pukul 03.30 Wib
Di ATM Bank Sinarmas yang beralamat di Jl. Raya Imam Bonjol No. 2A Lingk. Ngingas Barat Kel. Krian Kec. Krian Kab. Sidoarjo
Barang bukti yang berhasil dikumpulkan diantaranya :
- 1 (satu) buah tabung oksigen warna putih.
- 1 (satu) buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg warna hijau.
- Peralatan las potong beserta selangnya.
- 1 (satu) buah Palu
- 1 (satu) buah Kubut
- 1 (satu) buah Betel
- 1 (satu) buah Pylox warna hitam.
- 1 (satu) buah Obeng.
- 1 (satu) buah Tas Rangsel warna biru dongker
- 3 (tiga) buah sak warna putih
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio J warna merah putih tanpa nopol.
- 1 (satu) buah Camera CCTV yang tertutup pylox.
- 1 (satu) buah Cover Shutter (penutup keluarnya uang)
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam press release di Mapolresta Sidoarjo. Kamis (19/10/2023)
"Peristiwa tersebut bermula saat D.A.S. yang memiliki ide awal untuk melakukan pencurian uang pada mesin ATM yang selanjutnya mengajak pacarnya yaitu M.R. untuk terlibat didalamnya. Pelaku D.A.S mempelajari secara online pada Youtube cara untuk membobol brankas ATM dengan menggunakan alat las," ungkapnya.
Lebih lanjut Kusumo menyampaikan pada bulan September 2023 pelaku mulai serius dengan rencana tersebut dan mempersiapkan sarana dengan membeli las blender lengkap tabung dan regulatir secara online.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 kedua pelaku menjalankan aksinya dengan berboncengan sepeda motor berangkat dari tempat kos di Gedangan Sidoarjo mencari ATM yang dalam keadaan sepi sebagai sasaran untuk dibobol, hingga saat itu sekitar jam 03.00 wib melihat ATM Bank Sinar Mas di Kec. Krian Kab. Sidoarjo sedang dalam keadaan sepi yang akan dijadikan sasaran pencurian. Saat itu M.R. berperan mengawasi lingkungan sekitar dan menunggu motor dibawah pohon depan ruko, sedangkan D.A.S sebagai eksekutor masuk kedalam ruang ATM dengan membawa peralatan.
"Sesampainya didalam Ruang ATM, D.A.S menutup pintu rolingdoor yang ada didepan mesin ATM agar tidak terlihat dari jalan, dan menutup kaca pengawas / CCTV yang ada didalam ruang ATM dengan menggunakan cat pylox warna hitam. Kemudian D.A.S mencongkel penutup brankas menggunakan obeng, dan setelah terbuka, dilanjutkan dengan memotong besi brankas menggunakan alat las potong," ungkapnya.
Kusumo melanjutkan "setelah sekitar 1 jam berupaya membuka brankas dengan alat las namun brankas tidak berhasil dibuka dan brankas tidak dapat dibuka, setelah itu M.R ikut masuk kedalam ruang ATM kembali menutup pintu rolingdor.
Bahwa aksi mereka diketahui pada awalnya oleh seorang warga yang rumahnya di sekitar lokasi kejadian yang saat itu sedang melintas dan merasa curiga karena pintu rolling door ATM dalam keadaan tertutup, setelah diintip diketahui keberadaan dan aktivitas pelaku yang mengelas pintu brankas," ungkapnya.
"Selanjutnya memanggil warga sekitar, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan bersama dengan petugas Polsek Krian yang sedang melakukan kegiatan Patroli. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap D.A.S dan M.R. bahwa keduanya mengakui telah 2 (dua) kali melakukan percobaan pencurian pada mesin ATM dengan modus yang sama yaitu dengan menggunakan las yaitu :
- ATM Bank Jatim di Ploso Jombang depan Puskesmas pada akhir bulan September 2023, namun aksinya diketahui orang, sehingga bergegas meninggalkan ATM Bank Jatim tanpa hasil.
- ATM Bank Sinarmas Krian pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023, yang juga tanpa hasil dan justru tertangkap," jelasnya.
Bahwa alasan pelaku melakukan pencurian untuk membayar hutang pinjol D.A.S sekitar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) karena D.A.S tidak bekerja dan bisanya hanya meminta uang saja kepada pacarnya M.R. Apabila M.R tidak punya uang D.A.S marah dan menyuruhnya mencari pinjaman uang untuk main game judi online.
Kusumo menegaskan, atas perbuatan pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 4, 5 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana (Percobaan Pencurian Dengan Pemberatan). Ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun. (Yanti)
0 Komentar