Liputan5News.com Lumajang - Proses pelantikan kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang masih terus disoroti publik. Pasalnya, dari tiga kursi jabatan calon kepala dinas hasil lelang waktu itu hanya terisi dua orang eselon II dan sisanya satu perangkat daerah yaitu Kominfo dibiarkan kosong serta tidak diisi.
Karena hal itu, masyarakat menduga ada syarat pengondisian terhadap pelantikan tersebut. Terlebih izin dari KASN tidak ditindaklanjuti oleh Pemkab Lumajang.
Sesuai Undang-undang ASN nomer 5 tahun 2014 tentunya ini sangat bertentangan karena tidak menjalankan rekomendasi KASN
Kepala BKD Lumajang, Taufik Hidayat menyampaikan jika pengisian pejabat kominfo hasil seleksi terbuka adanya penundaan pelantikan. Namun dia enggan memberikan alasanya kenapa terjadi penundaan
"Tunda dahulu komandan," jawabnya saat di konfirmasi melalui pesan washapnya
Taufik pun menjelaskan apabila pelantikan kursi pejabat kosong itu akan dilakukan pada waktu dekat
"Nanti akan dilantik, tunggu waktu aja," lanjut jawabnya
Sementara Sekretaris LSM LBSI Lumajang Achmad Fuad Afdlol menyayangkan tindakan Badan Kepegawean Daerah (BKD) Kabupaten yang tidak melanjuti KASN serta akan mempertanyakan Serta menduga ada syarat pengondisian pada kursi jabatan tersebut.
“Masak dari nama dr Iman udin atau zainul rofik tidak mumpuni jadi kadis kominfo, jika dinilai tidak mumpuni apa buktinya ini kami duga adanya syarat pengondisian”. Ujarnya
Fuat panggilan akrabnya juga menjelaskan sebagaimana wewenang di KASN dan sanksi sanksi pada UUD ASN Nomor 5 tahun 2014.
“berdasarkan wewenang Pada Pasal 32 KASN berwenang:
a. mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dan pembentukan panitia seleksi instansi pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi;
b. mengawasi dan mengevaluasi penerapan asas, nilal dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawal ASN;
c. meminta informasi dari pegawai AS dan masyarakat mengenal laporan pelanggaran norma dasar seta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN;
d. memeriksa dokumen terkait pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawal ASN; dan meminta klarifkas! dan/atau dokumen yang diperlukan dari Instansi Pemerintah untuk pemeriksaan laporan atas pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b. KASN berwenang untuk memutuskan adanya pelanggaran kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.
(3) Hail pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian
dan Pejabat yang Berwenang untuk wajib ditindaklanjutl,
Pasal 33
Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud yang tidak ditindaklanjuti dalam Pasal 32 merekomendasikan kepada Presiden
(3), KASN untuk menjatuhkan sanksi
terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang yang melanggar prinsip Sistem Merit «an ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (I) berupa:
peringatan;
teguran;
perbaikan , pencabutan. pembatalan. penerbitan dan/atau pengembalian pembayaran; keputusan.
d. hukuman disiplin untuk Pejabat yang Berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. sanksi untuk Pejabat Pembina Kepegawalan, sesual dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh: Presiden selaku pemegang kekuasan tertinggi pembinaan ASN, terhadap keputusan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian; dan Menteri terhadap keputusan yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang, dan terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian tingkat provinsi dan kabupaten/kota.” Jelas Achmad Fuad Afdlol (Tim)
0 Komentar